CIKARANG – Dalam upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Yuliarso Budiman mengatakan program REHAB merupakan solusi dan cara mudah untuk membayar tunggakan iuran.
“Program REHAB merupakan inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU yang menunggak iuran," kata Yuliarso, Selasa (1/11).
Beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program tersebut diantaranya, peserta yang memiliki tunggakan segmen PBPU dan BP dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan.
"Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendaftar melaui BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas dibayar," terangnya.
Terkait mekanisme pendaftaran program REHAB, lanjut Yuliarso, diantaranya peserta dapat melakukan pembayaran di kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
“Untuk peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” ungkapnya.
Yuliarso mengimbau kepada peserta Program JKN yang ingin mendaftar program REHAB agar dapat membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program REHAB. (**).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 722
Pengunjung Bulan ini : 342932
Total Pengunjung : 3199449