Kamis, 10 Oktober 2024

PPK Cikarang Utara Gelar Rapat Pleno DPSHP

UMUM   Sep 11, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 341 Kali


id10418_WhatsApp Image 2024-09-11 at 15.32.59.jpeg
PLENO : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di gelar di Aula Gedung Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu (11/9/2024). Foto : Andre M Jafar

CIKARANG UTARA - Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) Kecamatan Cikarang Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di gelar di Aula Gedung Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu (11/09/2024).

Ketua PPK Kecamatan Cikarang Utara Hebron Fauzan mengatakan, dengan rapat pleno DPSHP ini ada beberapa hasil perbaikan sebelumnya DPHP serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU Kabupaten Bekasi.

“Sekarang kita plenokan, agar pentingnya akurasi data pemilih, sehingga hasil DPS yang sudah diperbaiki melalui tanggapan masyarakat dengan menunjukkan bukti autentik dan direkapitulasi sebelum ditetapkannya DPT, ini juga sebagai bagian dari upaya menciptakan Pemilu yang bersih dan transparan,” terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, di Kecamatan Cikarang Utara terdapat 11 desa, yakni Desa Cikarang Kota, Karang Asih, Karang Baru, Waluya, Karangraharja, Pasir Gombong, Simpangan, Tanjungsari, Harjamekar, Mekarmukti dan Wangunharja.

"Dari 11 desa tersebut Tempat Pemungutan Suara (TPS) 302, jumlah DPSHP 163.131. Jumlah laki-laki 81.715 dan perempuan 81.416," katanya.

Hebron mengatakan, nantinya data ini dibawa ke KPU Kabupaten Bekasi untuk direkap dan diplenokan  sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

"Dan adapun perubahan data yang terjadi dalam DPSHP ini semuanya terjamin datanya dan bukti autentiknya," katanya.

Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat mengatakan jika Panwaslu mencermati tiga tahapan data, yaitu data DPS yang diturunkan oleh KPU, pleno tingkat desa, pleno tingkat kecamatan. Pihaknya menekankan pentingnya pemantauan tidak hanya terhadap hasil pleno tetapi juga terhadap proses perubahan data itu sendiri.

"Termasuk data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Memenuhi Syarat (MS), serta data pemilih pindah datang dan pergi," katanya. Dia mengapresiasi kepada PPK dan PPS yang melakukan pendataan di lapangan sesuai dengan data yang autentik.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pembangunan Jembatan Citarum di Pantai Bakti Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
UMUM   Oct 9, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berlakukan Tarif Nol, Bus Transwibawamukti Siap Mengaspal 
UMUM   Oct 9, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Meresmikan Pos Pelayanan Adminduk
UMUM   Oct 9, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPU Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pilkada ke Mahasiswa
UMUM   Oct 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Serahkan Piala Bergilir MTQ ke Kafilah Kecamatan Cikarang Utara
UMUM   Oct 4, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik