Jumat, 16 Mei 2025

PPK Cikarang Utara Gelar Rapat Pleno DPSHP

UMUM   Sep 11, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 790 Kali


id10418_WhatsApp Image 2024-09-11 at 15.32.59.jpeg
PLENO : Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di gelar di Aula Gedung Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu (11/9/2024). Foto : Andre M Jafar

CIKARANG UTARA - Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) Kecamatan Cikarang Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di gelar di Aula Gedung Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu (11/09/2024).

Ketua PPK Kecamatan Cikarang Utara Hebron Fauzan mengatakan, dengan rapat pleno DPSHP ini ada beberapa hasil perbaikan sebelumnya DPHP serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU Kabupaten Bekasi.

“Sekarang kita plenokan, agar pentingnya akurasi data pemilih, sehingga hasil DPS yang sudah diperbaiki melalui tanggapan masyarakat dengan menunjukkan bukti autentik dan direkapitulasi sebelum ditetapkannya DPT, ini juga sebagai bagian dari upaya menciptakan Pemilu yang bersih dan transparan,” terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, di Kecamatan Cikarang Utara terdapat 11 desa, yakni Desa Cikarang Kota, Karang Asih, Karang Baru, Waluya, Karangraharja, Pasir Gombong, Simpangan, Tanjungsari, Harjamekar, Mekarmukti dan Wangunharja.

"Dari 11 desa tersebut Tempat Pemungutan Suara (TPS) 302, jumlah DPSHP 163.131. Jumlah laki-laki 81.715 dan perempuan 81.416," katanya.

Hebron mengatakan, nantinya data ini dibawa ke KPU Kabupaten Bekasi untuk direkap dan diplenokan  sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

"Dan adapun perubahan data yang terjadi dalam DPSHP ini semuanya terjamin datanya dan bukti autentiknya," katanya.

Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat mengatakan jika Panwaslu mencermati tiga tahapan data, yaitu data DPS yang diturunkan oleh KPU, pleno tingkat desa, pleno tingkat kecamatan. Pihaknya menekankan pentingnya pemantauan tidak hanya terhadap hasil pleno tetapi juga terhadap proses perubahan data itu sendiri.

"Termasuk data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Memenuhi Syarat (MS), serta data pemilih pindah datang dan pergi," katanya. Dia mengapresiasi kepada PPK dan PPS yang melakukan pendataan di lapangan sesuai dengan data yang autentik.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Perbaiki Jalan Kalibaru untuk Dukung Akses Wisata Muaragembong
UMUM   May 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingkatkan Gizi, Pemkab Bekasi Sosialisasikan Pola Makan B2SA di SMAN 5 Tamsel
UMUM   May 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Korem 051/Wijayakarta Dukung Program Pemkab Bekasi Dalam Berbagai Bidang
UMUM   May 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pekan SIDEPI Digelar di Desa Hegarmukti, 106 Layanan Adminduk Diberikan Langsung kepada Warga
UMUM   May 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Dedy Supriadi Lepas 442 Calon Haji Kloter 9 Kabupaten Bekasi
UMUM   May 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik