CIKARANG SELATAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, membuka rapat penyusunan perjanjian kinerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Primebiz Cikarang pada Jumat (07/02/2025).
Dalam sambutannya, Jaoharul Alam mengapresiasi semangat para peserta yang terus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ia menekankan bahwa penyusunan perjanjian kinerja bertujuan untuk meningkatkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Penyusunan perjanjian kinerja ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014, yang menjadi pedoman dalam pelaporan kinerja dan evaluasi instansi pemerintah," ujar Jaoharul Alam.
Ia menegaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan bentuk penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, dengan indikator kinerja yang jelas. Dokumen ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga kinerja yang terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hendriawan, menambahkan bahwa perjanjian kinerja menjadi tolok ukur dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, serta transparansi aparatur.
"Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah serta mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Bekasi," ungkap Hendriawan.
Rapat ini juga melibatkan tim dari Lembaga Kajian Manajemen Kepemerintahan dan Pelayanan Publik Bandung, yang memberikan bimbingan dalam penyusunan perjanjian kinerja tahun 2025. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk monitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bekasi.
Reporter : Arif Tiarno
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5588
Pengunjung Bulan ini : 348768
Total Pengunjung : 3749075