Senin, 22 Juni 2026

Pj Bupati Dani Ramdan Instruksikan Satpol PP Fokus THM dan Bangli

PEMERINTAHAN   Sep 20, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.487 Kali


id5690_WhatsApp Image 2022-09-17 at 19.17.30.jpeg
PEMBONGKARAN BANGLI : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan dan lapak liar di sepanjang jalan wilayah Gandaria - Poponcol, Desa Cibarusah Kota yang berdiri di atas tanah irigasi, Sabtu (17/09/22). FOTO: NURACHMAN AKBAR/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK KAB BEKASI.

CIKARANG PUSAT - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), tentang penyelenggaraan kepariwisataan tempat hiburan malam (THM) dan menertibkan bangunan liar (Bangli) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin upacara rutin Korpri, Bertempat di Lapangan Plaza Pemkab. Bekasi, Cikarang Pusat. Pada Senin, (19/09/2022).

Dani mengapresiasi Satpol-PP Kabupaten Bekasi yang telah berhasil menutup sekaligus menyegel tempat karaoke Infinity Cafe yang  melanggar etika, dalam pelaksanannya para pemandu lagu menggunakan pakaian seragam sekolah.

"Kami berikan apresiasi atas keberhasilannya menegakkan peraturan daerah terkait penutupan tempat hiburan malam THM yang melakukan pelanggaran etika menggunakan pakaian seragam pada kegiatannya, dan ternyata perizinannya tidak sesuai Perda yang berimplikasi penutupan secara permanen," ujarnya.

Dirinya juga menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat teguran kepada seluruh tempat usaha hiburan malam atau karaoke, yang tidak memiliki izin usaha maupun yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Seluruh tempat hiburan malam yang melanggar harus ditindak baik dari pemberian surat teguran maupun peringatan hingga penutupan, karena disisi lain penegakkan aturan juga harus dilaksanakan bukan aspek THM saja tapi juga menyangkut bangunan liar dan pelanggaran perizinan lainnya, yang jumlahnya sangat banyak sekali kita akan laksanakan secara bertahap dan berkelanjutan," ujarnya. (*)

REPORETER: ENDAR RAZIQ

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

Menuju CSR Award 2026, Bappeda Kabupaten Bekasi Matangkan Penilaian Tata Kelola CSR
PEMERINTAHAN   Jun 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Raih Prestasi Terbaik I Tata Kelola CSR Tingkat Lanjutan se-Jawa Barat 2026
PEMERINTAHAN   Jun 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
1.500 Hektar Sawah Terancam Kekeringan, Pemkab Bekasi Siap Normalisasi Sungai dan Tertibkan Ratusan Bangli
PEMERINTAHAN   Jun 19, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Memulai Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
PEMERINTAHAN   Jun 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kampus 17 Disdukcapil Kabupaten Bekasi Sasar 64.842 Pelajar untuk Perekaman e-KTP
PEMERINTAHAN   Jun 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik