Jumat, 07 Februari 2025

Pj Bupati Bekasi Teken Perbup Pemberian Beasiswa bagi Siswa Miskin Berprestasi

PEMERINTAHAN   May 17, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 606 Kali


id9705_Compress_20240517_193412_2899.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat berkunjung di salah satu sekolah di Kabupaten Bekasi. Foto : Dok. Diskominfosantik.

CIBARUSAH – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Siswa Miskin Berprestasi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah resmi ditandatangani.

Pemberian beasiswa tersebut dalam rangka menghadirkan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak untuk mendapatkan akses pendidikan bagi semua anak di Kabupaten Bekasi. 

Dirinya menekankan agar Perbup Beasiswa Pendidikan ini dapat menjadi solusi bagi anak-anak miskin berprestasi yang kesulitan secara ekonomi.

“Ya, kemarin saya sudah tandatangani Perbup mengenai bantuan beasiswa untuk anak-anak SD dan SMP miskin," kata Dani Ramdan usai meresmikan perbaikan Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah, pada Jumat (17/05/2024).

Menurutnya, pemberian beasiswa juga merupakan salah satu solusi memutus mata rantai kemiskinan. Hal itu dapat dimaknai bahwa beasiswa adalah upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya manusia unggul yang ujungnya berkontribusi terhadap menurunnya angka kemiskinan, mencerdaskan masa depan bangsa, serta menjamin kesetaraan hak dalam memperoleh pendidikan. 

Hadirnya Perbup ini, lanjut Dani, diharapkan agar masyarakat yang kurang mampu tidak lagi selalu berfokus pada Pembukaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Negeri. Sebab pemerintah daerah hadir memberikan jaminan pendidikan melalui beasiswa pendidikan tersebut.

“Tetapi yang miskin ini tetap kita lindungi. Jadi walaupun dia di sekolah swasta kita bantu biaya pendidikannya supaya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan. Di Perbup inilah kami mengalokasikan anggarannya, intinya sasarannya adalah siswa miskin berprestasi,” katanya.

Dani menegaskan, pada dasarnya Perbup ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa kepada siswa miskin berprestasi khusus pada jenjang pendidikan SD dan SMP. Namun pemerintah daerah juga sebelumnya telah mengalokasikan anggaran pada jenjang pendidikan selanjutnya.

“Tapi sebenarnya ada juga alokasi untuk jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi. Kalau untuk Perguruan Tingginya ada di Disbudpora,” tambahnya.

Reporter : Nurachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

DPMD Kabupaten Bekasi Gelar Pembinaan Pengelola BUMDes untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
PEMERINTAHAN   Feb 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinsos dan BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Cibitung
PEMERINTAHAN   Feb 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Kabupaten Bekasi, Puluhan Rumah Rusak
PEMERINTAHAN   Feb 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan dan Tetapkan Lokasi Pengungsian Akibat Hujan dan Angin Kencang
PEMERINTAHAN   Feb 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik