Selasa, 4 November 2025, menjadi momen bersejarah bagi dunia hukum Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia — sebuah gebrakan baru untuk menghadirkan hukum yang lebih humanis, produktif, dan berpihak pada kemanusiaan. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan merupakan langkah hukum humanis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung efisiensi anggaran negara.
----
Videographer : Jaja Jaelani & Refki Maulana
Editor : Andi Imanuddin
Uploader : Nadia Istiq
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 438688
Total Pengunjung : 4103454