Minggu, 09 November 2025

Pemdes Kedungwaringin Usulkan 113 KPM Program Jabar Caang

SOSIAL   Nov 5, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 586 Kali


id12437_WhatsApp Image 2025-11-05 at 15.23.23.jpeg
SAMBUNGAN LISTRIK : Pemerintah Desa Kedungwaringin mengusulkan sebanyak 113 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sambungan listrik lengkap dengan instalasi KWH meter melalui program Jabar Caang inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. foto : Refky Maulana

KEDUNGWARINGIN - Pemerintah Desa Kedungwaringin mengusulkan sebanyak 113 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sambungan listrik lengkap dengan instalasi KWH meter melalui program Jabar Caang inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Kedungwaringin, Muhammad Andas Suryana, pihaknya mendukung penuh hadirnya program Jabar Caang, karena dinilai sangat bermanfaat dan membantu meningkatkan taraf hidup warga di wilayahnya yang selama ini belum memiliki akses listrik secara memadai.

“Alhamdulillah hadirnya program Jabar Caang ini sangat bermanfaat untuk warga kami, terutama untuk warga yang masih kesulitan mendapatkan akses listrik. Hadirnya program ini, kami berharap masyarakat nantinya bisa menikmati penerangan listrik secara layak,” ujar Andas Suryana pada Rabu, (05/11/2025).

Andas menjelaskan, dirinya ditugaskan langsung oleh Kepala Desa Kedungwaringin, Tita Komala sebagai verifikator sinkronisasi data penerima bantuan listrik KWH pada pelaksanaan program Jabar Caang. Pihaknya bersama tim melakukan proses pendataan dan sinkronisasi data warga secara door to door selama 20 hari.

“Adapun bantuan yang akan diterima oleh warga dalam program Jabar Caang di antaranya yaitu KWH 900 watt, 3 titik instalasi, serta token listrik pertama dengan bonus sebesar 20.000,” jelas Andas.

Lebih lanjut, Andas menyebutkan, dalam proses usulan, warga diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, adapun bagi warga yang tinggal di lahan Tanah Kas Desa (TKD), maka masyarakat wajib membuat surat keterangan dari desa.

“Dari hasil pendataan, sudah tercatat sebanyak 113 pemohon yang telah kami usulkan. Adapun berkas pendataan dalam bentuk fisik sudah kami kirim ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah 3 Purwakarta,” terangnya.

Andas pun menerangkan bagi masyarakat yang belum terdata menjadi penerima bantuan Program Jabar Caang, agar menunggu informasi lebih lanjut dari dinas terkait.

“Harapan saya semoga semua permohonan yang telah kami usulkan ini, bisa direaslisasikan semuanya oleh dinas terkait,” ungkapnya.

Reporter : Refki Maulana

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Dukung Kenyamanan Belajar, Baznas Bangun 4 Kamar Mandi Baru di SDN Telajung 01
SOSIAL   Nov 7, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gerak Cepat Kades Suhendra, Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan
SOSIAL   Nov 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemdes Kedungwaringin Usulkan 113 KPM Program Jabar Caang
SOSIAL   Nov 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sinergi Sosial: Yayasan Buddha Tzu Chi Dukung Program Bebenah Kampung Rutilahu di Cikarang Utara
SOSIAL   Nov 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Momentum Hari Santri, Baznas Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk 250 Santri Tahfidz
SOSIAL   Oct 29, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik