CIKARANG SELATAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi melakukan Sosialisasi Sertipikat Elektronik bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bekasi, pada Kamis (16/05/2024).
Dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak menekankan bahwa, Sertipikat Elektronik ini akan menjadi sebuah kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas Hak Tanah yang dimilikinya.
"Saat ini kita tengah bersiap bertransformasi dari Sertipikat Fisik ke Sertipikat Elektronik, Kabupaten Bekasi akan mulai menerbikan Sertipikat Elektronik pada 3 Juni nanti," ucap Darman.
Darman menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan pra Sertipikat Elektronik dengan melibatkan seluruh kompenen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui sosial media.
Lebih lanjut, beliau mengatakan, Sertipikat Elektronik ini lahir sebagai alternatif agar sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat lebih aman.
“Sertipikat Elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding dengan sertipikat yang berbentuk analog atau lembaran,“ ujarnya dalam acara Sosialisasi bersama para PPAT Kabupaten Bekasi.
Darman menuturkan, agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pada, Sertipikat Elektronik ini, karena dalam proses penerbitan hingga cetakan fisiknya nanti akan dilengkapi beberapa fitur keamanan dan kunci keaslian dari data.
“Kita tidak perlu khawatir akan keamanannya karena Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai keaslian dari Sertipikat Elektronik,“ tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi agar turut menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang akan menjual atau membeli tanah. Sebab Sertipikat Elektronik ini akan diterapkan, sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama sertipikat.
“Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT yang ada, agar turut serta bersama kami untuk menyebarkan informasi ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para Penjual dan Pembeli,“ ujarnya.
Total sekitar 1,4 Juta sertipikat di Kabupaten Bekasi akan secara bertahap berubah menjadi Sertipikat Elektronik dengan ketentuan, masyarakat harus melakukan permohonan pertanahan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
"Jadi masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk buku/analog tidak perlu khawatir karena sertipikat tersebut masih sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti akan berganti apabila melakukan permohonan pertanahan menjadi sertipikat elektronik," tutupnya.
Reporter : Nurachman Akbar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4759
Pengunjung Bulan ini : 351456
Total Pengunjung : 3207973