BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara simbolis menerima 65 Sertipikat Aset Daerah berupa bidang tanah untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (24/9/2024).
Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, atas penerbitan 65 sertipikat bidang tanah, yang diantaranya adalah Sertipikat Hak Pakai untuk Fasos Fasum yang terletak di Perumahan Harapan Elok, Kecamatan Babelan, dan Sertipikat Hak Pakai bidang tanah di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, seluas 284 meter persegi.
“Alhamdulillah Kabupaten Bekasi mendapatkan sertipikat simbolis terkait aset daerah, sebanyak 65 bidang tanah yang diperuntukkan bagi keberlanjutan visi misi Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Dedy Supriyadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan dalam akhir tahun ini akan segera menyelesaikan sertipikat aset daerah lainnya, yakni sebanyak 700 bidang tanah.
Percepatan tersebut akan diupayakan secara maksimal bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, sebagai wujud tindaklanjut dari Monitoring Center For Prevention (MCP) koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) terhadap aset-aset Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bekasi.
Dirinya berharap, sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan ATR/BPN terhadap pelayanan kepada masyarakat bisa terus berkelanjutan dan semakin baik lagi.
“Saya berharap program-program yang dilaksanakan bersama Pemkab Bekasi bisa berkelanjutan, terutama dalam hal pelayanan publik.” tukasnya.
Membacakan amanat Menteri ATR/BPN, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyampaikan peringatan Hantaru untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan agraria dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan.
Kementerian ATR/BPN pun memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara.
“Menuju 100 tahun Indonesia merdeka, kita bercita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan visi Indonesia aman dan damai, adil dan sejahtera, serta maju dan mendunia, selaras dengan tema tahun ini, yaitu Semangat HANTARU, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya. (Prokopim Pemkab Bekasi).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 11957
Pengunjung Bulan ini : 367460
Total Pengunjung : 3223977