Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 111.996 suara.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4889
Pengunjung Bulan ini : 300291
Total Pengunjung : 3416224