CIKARANG PUSAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin bersama unsur Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Kamis (11/12/2025).
“Ya, kita apresiasi terutama pada Kajari beserta jajaran yang hari ini melaksanakan kegiatan untuk pemusnahan barang bukti yang sudah mengandung kekuatan hukum tetap. Ini salah satu bukti bahwa aparat keamanan dan APH ini bekerja dengan sangat serius,” ujar Sekda Endin usai acara pemusnahan.
Ia menyampaikan, beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di masyarakat. Endin menilai pemusnahan tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia berharap pemusnahan barang bukti dapat mengurangi potensi terjadinya tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
“Mudah-mudahan ke depan ini tidak ada lagi yang namanya tawuran dan lain sebagainya. Apalagi tadi juga ada pemusnahan sabuk dan lain-lain, ini diharapkan bisa mengurangi bahkan kalau bisa kita hilangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini untuk menghindarkan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian masih layak digunakan, namun sifatnya sebagai hasil kejahatan mengharuskan semuanya dimusnahkan. Kejaksaan telah menyediakan data lengkap jumlah barang yang dimusnahkan.
“Jadi barang bukti yang sebenarnya masih bisa digunakan, karena itulah hasil melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan di masyarakat,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 674,29 gram dari 19 perkara, serta ganja seberat 5.939,55 gram dari 14 perkara. Selain itu dimusnahkan juga 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, dan 6 butir Paracetamol yang merupakan obat tanpa izin edar.
Kejaksaan juga memusnahkan 2.522.000 batang rokok ilegal dari satu perkara, serta 41 unit handphone dari 28 perkara. Terdapat pula 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan satu korek api berbentuk senjata api dari satu perkara.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 10
Pengunjung Bulan ini : 369641
Total Pengunjung : 4103778