Minggu, 24 November 2024

Pemkab Bekasi Tindaklanjuti Kebijakan Penanganan Polusi Udara Jabodetabek

PEMERINTAHAN   Aug 25, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.203 Kali


id8001_Compress_20230825_174605_5012.jpg
POLUSI UDARA : Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi tegaskan Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Berkaitan dengan penerapan kebijakan untuk mengurangi polusi udara. foto Dani Ibrahim

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Berkaitan dengan penerapan kebijakan untuk mengurangi polusi udara.  Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.  

“Sudah ada instruksi mendagrinya ya, jadi nanti kita akan menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Kemendagri untuk wilayah Jabodetabek,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi Saat ditemui di halaman Gedung Wibawa Mukti, Pemda Kabupaten Bekasi pada Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut kata dia, dari intruksi yang sudah diterbitkan, juga hasil kajian dan penelitian bahwasannya polusi terbanyak disumbang dari transportasi. Pemkab Bekasi akan bekerjasama menangani polusi udara itu dengan wilayah sekitar, sama seperti menghadapi masa pandemic covid-19.

Sejauh ini, lajut Dedy, berkaitan dengan transportasi masih menjadi perhatian bagi daerah penyangga ibu Kota. Apalagi, warga Bekasi, depok dan sekitarnya ada yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, begitupun sebaliknya.

Termasuk juga 20%  disumbang pada saat antar jemput anak sekolah dan sebagainya.  

“Intruksi Mendagrinya baru turun. Nanti kita akan tindak lanjuti diharapkan untuk mengalokasikan anggaran kaitan dengan mendukung program menekan laju polusi. ya polusi di wilayah masing masing,” katanya.  

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

 “Jadi ada beberapa kebijakan yang akan kita keluarkan nanti juga ada pengalokasian anggaran terkait penanganan guna penurunan kecepatan angka polusi di wilayah kita maupun di wilayah Jabodetabek,” tandasnya.

Reporter : Dani Ibrahim

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Bupati Minta Semua Pihak Patuhi Aturan dan Jaga Kondusivitas
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadirkan Edukasi Pertanahan, Kantah Kabupaten Bekasi Raih Juara I Pengelolaan Medsos Digikomfest
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PSC 119 Raih Juara I Pengelolaan Media Sosial Kategori UPTD Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Andalkan Kekompakan Tim, Damkar Kabupaten Bekasi Raih Juara 1 MLBB Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Desa Sindangmulya Sabet Juara I Pengelolaan Media Sosial Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik