PENERTIBAN BANGLI: Pemerintah Kabupaten Bekasi membongkar 37 bangunan liar yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cikarang Utara, Cibitung, dan Cikarang Barat, pada Rabu (16/4/2025). Foto: Jaja Jaelani/Newsroom Diskominfosantik
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150030
Total Pengunjung : 4102022