BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Penyerahan LHP diterima langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), BN. Kholik Qodratullah, dan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Hanapi, di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (14/1).
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bekasi mengatakan LHP yang diserahkan ini kedepannya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Kabupaten Bekasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan bisa semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait rekomendasi yang disampaikan dalam laporan LHP, kami akan berusaha untuk segera menindaklanjutinya. Mudah-mudahan tidak ada rekomendasi yang signifikan,” jelasnya
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera melaksanakan rekomendasi yang terdapat dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Tentunya kami siap untuk menindaklanjuti dan melaksanakan LHP tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan tidak lebih dari 60 hari.” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib mengatakan, tujuan dari LHP adalah untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan belanja daerah (belanja modal, belanja barang dan jasa, dan belanja tidak terduga) telah sesuai dengan perundang-undangan.
BPK Provinsi Jabar juga merekomendasikan kepada Bupati dan Walikota, agar menginstruksikan kepada perangkat daerah untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
"Saya minta Bupati/Walikota agar memperhitungkan dan menetapkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum yang dikenakan.” ujarnya.
Penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, selain untuk Pemkab Bekasi juga diserahkan untuk Pemkab Karawang dan Pemerintah Kota Cimahi. (Prokopim Pemkab Bekasi).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4593
Pengunjung Bulan ini : 319306
Total Pengunjung : 3175823