Senin, 18 November 2024

Pemkab Bekasi Segera Angkut Tumpukan Sampah di Bantaran Kali CBL Muarabakti

PEMERINTAHAN   Nov 17, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 58 Kali


id10762_Compress_20241117_195259_9274.jpg
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal yang ada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan pada Minggu (17/11/2024). Foto : Andre M Jafar/Newsroom Diskominfosantik.

BABELAN - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal yang ada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan pada Minggu (17/11/2024). 

Dedy Supriyadi mengatakan sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya tumpukan sampah di bantaran Kali CBL tersebut. 

"Ya, kita sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan di sini, dari pihak kecamatan dan desa dan dari warga, nanti pihak-pihak yang bertanggung akan kita panggil dan kita mintai keterangan," katanya. 

Dedy mengatakan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan segera mengangkut sampah dari lokasi tersebut ke tempat pembuangan sampah yang ada. Salah satunya ke TPST Kertamukti Cibitung. 

"Ya, mengingat kondisi TPA Burangkeng saat ini sedang dalam penataan dan sudah overload, jadi upaya pemerintah akan mencari tempat lain, salah satunya adalah di TPST Kertamukti di Cibitung," katanya.

Dedy menyampaikan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi secara komprehensif. Di antaranya dengan mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Burangkeng. 

"Kita sudah mengusulkan sekitar Rp 40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng. Dan kedepannya kita juga rencanakan tidak open dumping tapi dilakukan pengolahan secara teknologi, sehingga persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bisa ditangani dengan baik," terangnya. 

Pj Bupati menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke TPS ilegal yang tidak terdata di Dinas Lingkungan Hidup. 

"Perlu ada kesadaran terhadap kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga, RT RW sampai desa, agar sampah bisa ditangani dengan lebih baik, seperti TPS3R untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA," ujarnya. 

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Segera Angkut Tumpukan Sampah di Bantaran Kali CBL Muarabakti
PEMERINTAHAN   Nov 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Dedy Supriyadi Resmikan Mushola Sa'adatuddarain Kelurahan Bahagia
PEMERINTAHAN   Nov 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinkes Kabupaten Bekasi Optimalkan Layanan Tombol Sirine PSC 119
PEMERINTAHAN   Nov 15, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bursa Kerja Virtual 2024, Pemkab Bekasi Prioritaskan Pencaker Lokal
PEMERINTAHAN   Nov 14, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perluas Info Lowongan Kerja, Pemkab Bekasi Gelar Bursa Kerja Virtual 2024
PEMERINTAHAN   Nov 14, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik