Sabtu, 07 Februari 2026

Pemkab Bekasi Segera Angkut Tumpukan Sampah di Bantaran Kali CBL Muarabakti

PEMERINTAHAN   Nov 17, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.429 Kali


id10762_Compress_20241117_195259_9274.jpg
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal yang ada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan pada Minggu (17/11/2024). Foto : Andre M Jafar/Newsroom Diskominfosantik.

BABELAN - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal yang ada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan pada Minggu (17/11/2024). 

Dedy Supriyadi mengatakan sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya tumpukan sampah di bantaran Kali CBL tersebut. 

"Ya, kita sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan di sini, dari pihak kecamatan dan desa dan dari warga, nanti pihak-pihak yang bertanggung akan kita panggil dan kita mintai keterangan," katanya. 

Dedy mengatakan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan segera mengangkut sampah dari lokasi tersebut ke tempat pembuangan sampah yang ada. Salah satunya ke TPST Kertamukti Cibitung. 

"Ya, mengingat kondisi TPA Burangkeng saat ini sedang dalam penataan dan sudah overload, jadi upaya pemerintah akan mencari tempat lain, salah satunya adalah di TPST Kertamukti di Cibitung," katanya.

Dedy menyampaikan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi secara komprehensif. Di antaranya dengan mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Burangkeng. 

"Kita sudah mengusulkan sekitar Rp 40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng. Dan kedepannya kita juga rencanakan tidak open dumping tapi dilakukan pengolahan secara teknologi, sehingga persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bisa ditangani dengan baik," terangnya. 

Pj Bupati menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke TPS ilegal yang tidak terdata di Dinas Lingkungan Hidup. 

"Perlu ada kesadaran terhadap kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga, RT RW sampai desa, agar sampah bisa ditangani dengan lebih baik, seperti TPS3R untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA," ujarnya. 

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Diminati Masyarakat, MPP dan GPP Kabupaten Bekasi Layani Ribuan Pengunjung Setiap Bulannya
PEMERINTAHAN   Feb 7, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemdes Karangraharja Intensifkan Koordinasi Pascabanjir, Swasta Turut Bantu Penanganan
PEMERINTAHAN   Feb 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Minta Dukungan Pemprov Jabar dan BBWS Atasi Tanggul Jebol dan Kritis
PEMERINTAHAN   Feb 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Marak Pencurian Kabel PJU, Dishub Lakukan Perbaikan dan Patroli bersama Kepolisian
PEMERINTAHAN   Feb 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pasca Bencana Banjir, Pemkab Bekasi Lakukan Percepatan Normalisasi Sungai CBL dan Ciherang
PEMERINTAHAN   Feb 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik