Rabu, 08 Januari 2025

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN dan Non ASN Terlibat Kegiatan Politik

PEMERINTAHAN   Sep 17, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 671 Kali


id10449_Compress_20240917_110900_0995.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, mewakili Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, memimpin Upacara Korpri bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di Halaman Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa, 17/09/2024. Foto : Jaja Jaelani/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan-larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat mewakili Pj Bupati Dedy Supriyadi memimpin Upacara Korpri bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (17/09/2024).

"Intinya ada 3 poin yang harus diperhatikan ASN. Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon," ungkapnya. 

Poin selanjutnya, kata Endin, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas. Dia menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan.

"Dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online. Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial. Dan menjadi Tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya," jelasnya.

Dia menegaskan, bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat. 

Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024).

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Laksanakan Arahan KLH, Pemkab Bekasi Percepat Penataan TPA Burangkeng
PEMERINTAHAN   Jan 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kecamatan Cibitung Optimalkan Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Jan 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Pj Sekda Jaoharul Alam Ingatkan Evaluasi Kinerja ASN
PEMERINTAHAN   Jan 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Awal Tahun, Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah Nilai Indeks SPBE Melesat di Angka 4,08
PEMERINTAHAN   Jan 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik