Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah akan memformulasikan Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kecamatan dan desa. Konsep tersebut sebagai langkah terbaik dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Kecamatan Setu.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5373
Pengunjung Bulan ini : 283260
Total Pengunjung : 3550541