Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar Rp 135 miliar. Anggaran hibah tersebut diberikan Pemkab Bekasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 117 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 18 miliar.
Dana hibah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (22/08/2023).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5200
Pengunjung Bulan ini : 274769
Total Pengunjung : 3542050