Minggu, 19 Oktober 2025

Pemkab Bekasi Perkuat Regulasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Melalui Peraturan Bupati

UMUM   Oct 19, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 209 Kali


id12358_Picsart_25-10-19_10-25-34-903.jpg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara optimal sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu skema yang diandalkan adalah Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), yakni bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta di mana mitra diberikan hak untuk membangun atau mengembangkan aset daerah, memanfaatkannya dalam periode tertentu, dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah setelah masa perjanjian berakhir.

Meski skema ini memiliki potensi yang besar, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra BGS/BSG di Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah belum adanya standar baku dalam seleksi mitra, lemahnya mekanisme pengawasan, minimnya dokumentasi, serta kurangnya transparansi kepada publik. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset, serta potensi kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah tengah menyusun Peraturan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG.

"Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kerjasama," kata Iwan.

Dirinya berharap, peraturan ini menjamin proses secara profesional, transparan, dan akuntabel dan memperoleh mitra yang profesional, berpengalaman, dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.

“Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG bukan sekadar kerja sama pemanfaatan, tapi juga strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Iwan, regulasi ini sangat penting agar kerja sama yang dilakukan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Salah satu rencana pelaksanaan pemanfaatan BMD yang akan mengacu pada Peraturan Bupati ini adalah pekerjaan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang kondisinya sudah tidak layak pasca terjadinya kebakaran," kata Iwan.

Menurut Iwan, secara nasional, pemanfaatan aset daerah melalui BGS/BSG terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah. Beberapa kota seperti Balikpapan dan Denpasar telah memanfaatkan skema ini untuk membangun fasilitas publik dan properti bernilai tinggi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

"Di sisi lain, tanpa regulasi teknis yang kuat, sejumlah daerah menghadapi masalah seperti keterlambatan serah terima aset, wanprestasi mitra, hingga potensi kehilangan nilai aset akibat kurangnya pengawasan," terangnya.

Iwan menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, banyak aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dalam beberapa kasus dibiarkan terbengkalai.

"Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat memiliki aset strategis yang potensial dikembangkan melalui kerja sama BGS/BSG, terutama di sektor properti, perdagangan, dan layanan publik," ujarnya.

Iwan menuturkan, melalui penyusunan Peraturan Bupati ini, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola aset yang lebih modern, terbuka, dan berbasis kinerja.

"Di masa mendatang, regulasi ini diharapkan dapat mendukung realisasi program pembangunan prioritas daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih maksimal, tanpa harus selalu bergantung pada pembiayaan dari APBD," pungkasnya. (**).

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Regulasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Melalui Peraturan Bupati
UMUM   Oct 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perkuat Layanan Kesehatan, IDI Siap Kolaborasi dengan Pemkab Bekasi
UMUM   Oct 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
JOTA-JOTI 2025, 1.200 Pramuka Kabupaten Bekasi Ikuti Komunikasi Global Selama 24 Jam
UMUM   Oct 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Program Senyum, Baznas Kabupaten Bekasi Salurkan 9.350 Paket Sembako di 23 Kecamatan
UMUM   Oct 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Porseni antar Ponpes Kabupaten Bekasi, Gali Potensi dan Kreativitas Santri
UMUM   Oct 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik