Rabu, 05 Februari 2025

Pemkab Bekasi Optimalkan Retribusi untuk Pacu Target PAD 2025

PEMERINTAHAN   Feb 4, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 58 Kali


id11110_Compress_20250204_222854_4185.jpg
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Selasa (4/2/2025). Foto : Bayu Aji Santoso

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (4/2/2025). Pertemuan ini membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi, dengan target capaian tahun 2025.  

Rapat yang digelar di Ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, tersebut fokus pada evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa potensi peningkatan PAD terletak pada pengelolaan retribusi parkir, aset, dan layanan publik lainnya.  

“Pengoptimalan retribusi menjadi prioritas. Misalnya, retribusi parkir dari Dinas Perhubungan memiliki kendala teknis, tetapi melalui inovasi yang diusung Kemendagri, kami yakin bisa memaksimalkan penerimaannya,” ujar Ani. Ia menambahkan, koordinasi dengan kementerian juga membahas solusi inovatif untuk mengatasi hambatan operasional.  

Selain retribusi parkir, sejumlah OPD turut mengusulkan pengembangan potensi retribusi lainnya. Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan integrasi retribusi kebersihan untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum, sementara Dinas Bina Marga mengajukan pemanfaatan lahan terminal milik pemda untuk pembangunan kios retribusi aset. 

“Lahan terminal yang belum termuat dalam Perda No. 8/2023 akan dioptimalkan. Kios dan fasilitas lain akan menjadi sumber retribusi baru,” jelas Ani.  

Ani menegaskan, seluruh skema retribusi harus berpedoman pada tarif yang telah diatur Perda. “Payung hukum sudah jelas. Tugas kami adalah memastikan inovasi tetap sesuai aturan,” tegasnya.  

Evaluasi ini juga menyoroti perlunya penambahan jenis retribusi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya. Pemkab Bekasi optimis bahwa langkah strategis ini akan mendongkrak realisasi PAD secara signifikan, sejalan dengan target pembangunan daerah tahun 2025.  

Dengan sinergi antar-OPD dan dukungan Kemendagri, Pemkab Bekasi berkomitmen memperkuat basis pendapatan daerah guna mendanai program prioritas dan peningkatan pelayanan publik.

 

Reporter : Dani Moses

Berita Lainnya

Dinkes Kabupaten Bekasi Gelar Rakor 2025, Fokus Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Feb 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
66 Sekolah di Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi Sekolah Adiwiyata 2025
PEMERINTAHAN   Feb 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Curah Hujan Tinggi, BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Banjir
PEMERINTAHAN   Feb 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas Pemadam Kebakaran Berhasil Padamkan Kebakaran Besar di Tambun
PEMERINTAHAN   Feb 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Antisipasi Banjir
PEMERINTAHAN   Feb 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik