CIKARANG PUSAT - Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dr Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menunjuk 10 rumah sakit rujukan untuk menangani Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
“Kami telah menunjuk 10 rumah sakit rujukan untuk Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Alamsyah usai menghadiri rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanangan COVID-19, di Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Senin (16/03/20).
Adapun ke 10 rumah tersebut adalah RSUD Kabupaten Bekasi, RS Hermina Grandwisata, RS Sentra Medika, RS Siloam Cikarang, RS Omni Cikarang, RS Mitra Keluarga Cikarang, RS Adam Thalib, RS Graha MM2100, RS Cibitung Medika dan RS Annisa.
Alamsyah menambahkan, untuk penangan rujukan tersebut masyarakat cukup menelpon ke Call Center 112 atau 119. Untuk selanjutnya petugas kesehatan yang akan menjemput dan mengantar ke rumah sakit, untuk mengurangi kontak dengan orang lain.
Selain itu untuk yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), proses isolasi dilakukan di rumah masing-masing.
“Mereka di rumah dan tidak diperkenankan keluar. Makanya petugas kesehatan yang datang untuk melakukan pemantauan dari pagi hingga sore hari,” tuturnya.
Khusus untuk yang telah dinyatakan posif, sambung dr Alamsyah, pasien akan dibawa ke RS Rujukan yang telah ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani Covid-19 di Bandung.
Untuk pencegahan dan penanganan virus corona, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah diantaranya dengan membuat Surat Edaran Bupati Bekasi dan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan penanganan Covid-19 dipersilahkan menghubungi nomor bebas pulsa Call Center 112 dan 119 dan hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.
Reporter : Muhamad Ikbal
Editor : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4
Pengunjung Bulan ini : 150096
Total Pengunjung : 4102088