Selasa, 24 September 2024

Pemkab Bekasi Gelar Rakor Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024

PEMERINTAHAN   Jun 16, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 761 Kali


id7466_WhatsApp Image 2023-06-16 at 15.21.15.jpeg
PEMILU : Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti menggelar rapat koordinasi hukum dengan sejumlah stakeholder pada, Kamis (16/06/2023).

CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kondusif, aman dan lancar. Bahkan, setiap masalah yang dihadapi dipemilihan nanti juga dapat diselesaikan sesuai dengan aturan penyelenggaraan Pemilu yang berlaku.

"Kalau kita simak penjelasan dari narasumber, juga pertanyaan para audien yang datang. Tentu sangat membantu sekali membuka wawasan kita. Kedepan ketika terjadi permasalahan, kita dapat memahami ke arah mana kita harus menyelesaikannya," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti  ditemui seusai rapat koordinasi hukum dengan sejumlah stakeholder pada,  Kamis (16/06/2023).

Sri Enny mengungkapkan beberapa permasalahan yang seringkali muncul dalam ajang kontestasi politik lima tahunan sekali itu. Pertama, pelanggaran administrasi dimana terdapat berkas dari bakal calon yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk maju ke tahap selanjutnya.  Kedua pelanggaran kode etik, perselisihan jumlah suara.

"Ada perkara sengketa yang dapat kita selesaikan melalui Bawaslu atau TUN (Tata Usaha Negara). Ataupun perselisihan hasil misal jumlah suara tidak sesuai, itu melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi harus larinya ke sana," tegasnya

Sementara itu, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi Haryanto menambahkan,  rapat koordinasi itu juga sekaligus memberikan pemahaman apa langkah yang harus ditindaklanjuti ketika terjadi gugatan tersebut.

"Kenapa kita menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, agar para SKPD paham tentang mekanisme dan tahapan-tahapan apa yang harus kita lakukan ketika perkara itu berlanjut sampai PTUN atau PN," jelasnya.

Reporter : Arif Tiarno

Editor : Fuad Fauzi

 

 

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Gelar Workshop Pengelolaan Pendapatan Daerah Berbasis Digital
PEMERINTAHAN   Sep 24, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gerak Cepat, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tinjau Langsung Progres Perbaikan Tanggul SS Bulakmangga
PEMERINTAHAN   Sep 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rakornas P2DD, Pemkab Bekasi Komitmen Perluas Digitalisasi di Berbagai Sektor
PEMERINTAHAN   Sep 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Kecamatan Sukakarya Gelar Apel Penertiban APS Pilkada 2024
PEMERINTAHAN   Sep 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Percantik Jalan Inspeksi Kalimalang, Disperkimtan Bangun Taman Median Sepanjang 2,9 Kilometer 
PEMERINTAHAN   Sep 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik