Rabu, 08 April 2026

Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Tenaga Kesehatan

PEMERINTAHAN   Mar 18, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.462 Kali


id11316_Compress_20250318_210144_4448.jpg
Posko pelayanan penerbitan SIP untuk nakes dan Medis di kantor DPMPTSP Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan membuka posko layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Posko yang semula dijadwalkan hanya berlangsung selama tujuh hari, yakni dari 12 hingga 18 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 21 Maret 2025 untuk menampung tingginya animo tenaga kesehatan yang masih membutuhkan konsultasi dan penyelesaian izin. Layanan ini berlokasi di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan respons atas masukan dari berbagai organisasi profesi kesehatan terkait kendala dalam proses pengajuan SIP. Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi agar tenaga medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, dapat memperoleh izin praktik dengan lebih mudah dan cepat.

"Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik," ujar Asep Surya Atmaja.

Dengan adanya posko ini, tenaga kesehatan kini dapat menyelesaikan proses penerbitan SIP hanya dalam waktu satu hari. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta memastikan tenaga medis bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Katim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menambahkan bahwa posko ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi konkret bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala administratif dalam mengajukan SIP.

"Tujuan kami, sesuai arahan Pak Wabup dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan SIP agar dapat segera mendapatkan izin praktik," ungkap Sarwoko.

Menurutnya, mayoritas tenaga kesehatan yang datang ke posko melakukan konsultasi terkait persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem Bekasi One Stop Service (BOSS). Karena tingginya permintaan, layanan posko yang awalnya dijadwalkan hingga 18 Maret 2025 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.

Dengan diperpanjangnya layanan posko penerbitan SIP, diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang masih menghadapi kendala administratif dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka. 

Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi tenaga medis dalam menjalankan praktik secara legal, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya.

Melalui layanan ini, proses pengajuan SIP diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang berizin serta siap melayani masyarakat secara optimal.

Reporter : Fajar CQA

Berita Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkab Bekasi Fokus Pemerataan dan Prioritas Desa
PEMERINTAHAN   Apr 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskominfosantik Optimalisasikan Helpdesk TIK untuk Percepat Layanan Teknologi Perangkat Daerah
PEMERINTAHAN   Apr 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Asep Surya Atmaja Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50 Persen, Genjot Musrenbang dan Penyesuaian UU HKPD
PEMERINTAHAN   Apr 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Siapkan Dua Skema Atasi Sampah TPA Burangkeng
PEMERINTAHAN   Apr 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik