Jumat, 05 Desember 2025

Pemkab Bekasi Dorong Kawasan Industri Implementasikan Perppu Cipta Kerja

PEMERINTAHAN   Mar 8, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.247 Kali


id6809_IMG-20230308-WA0078.jpg
PERATURAN : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri kegiatan Seminar Forum Komunikasi GIIC-KITIC dengan tema Menakar Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Le Pemier Hotel Kota Deltamas pada Rabu (08/0 3).

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri kegiatan Seminar Forum Komunikasi Greenland International Industrial Center dan  Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (GIIC-KITIC) dengan tema Menakar Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Le Pemier Hotel Kota Deltamas, pada Rabu (08/03).

"Perppu No .2 tahun 2022 ini telah diterbitkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan daya saing Indonesia ditingkat global, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Dani Ramdan.

Dani mengungkapkan, implementasi  Perppu Cipta Kerja ini masih menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi pengelola kawasan industri. Dengan begitu, Pemkab berharap agar pengelola kawasan industri dapat memastikan implementasi Perppu tersebut.

"Tentunya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sehingga kawasan industri dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian," harapnya.

Dani juga berharap implementasikan Perppu ini harus mencakup berbagai aspek termasuk kebijakan investasi, perizinan, pengaturan tenaga kerja dan upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Kami Pemeritah Daerah, harus memastikan implementasi Perppu ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan Indonesia secara keseluruhan dan harus bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global," harapnya.

Tak hanya itu, Dani juga meminta pengelola kawasan industri yang hadir berkontribusi aktif dalam implementasi Perppu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja di kawasan industri GIIC.

"Ya, mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, berdaya saing dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik bagi kita semua,” tandasnya.

Reporter : Soni Suganda /Refki

Editor : Fuad Fauzi

 

Berita Lainnya

Terima Kunjungan DPRD Provinsi Banten, Diskominfosantik Bahas Digitalisasi dan Penanganan Wilayah Blankspot
PEMERINTAHAN   Dec 5, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pertama di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Gelar Musrenbang CSR
PEMERINTAHAN   Dec 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rakor Haji dan Umrah Jawa Barat, Kuota Haji Kabupaten Bekasi Naik Jadi 3.500 Jemaah
PEMERINTAHAN   Dec 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dukung Kolaborasi Lintas Daerah untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
PEMERINTAHAN   Dec 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Jadi Rujukan Pelayanan Investasi, DPMPTSP Lampung Selatan Lakukan Studi Banding
PEMERINTAHAN   Dec 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik