Rabu, 10 Juni 2026

Pemkab Bekasi bersama DLH Jabar Beri Sanksi Perusahaan Keramik yang Cemari Lingkungan

PEMERINTAHAN   Sep 28, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.407 Kali


id5791_Compress_20220928_215948_8283.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Keramik di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Foto : Wulan MY/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG BARAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mendatangi PT Saranagriya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (28/9/22). 

Kedatangan Pj Bupati Bekasi bersama DLH Jabar untuk menyerahkan surat keputusan sanksi kepada perusahaan tersebut yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. 

"Jadi perusahaan keramik ini, dalam pembuatannya ada proses kimia yang diantaranya ada bahan B3, yang penanganannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang," ujarnya. 

Dani Ramdan mengungkapkan, proses ini sudah berjalan selama tiga bulan sejak ada laporan dari masyarakat. Setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, perusahaan tersebut masuk kategori resiko menengah tinggi, dimana itu menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. 

Setelah dilaporkan ke DLH Provinsi dan ditindaklanjuti, dicek dan diperiksa, akhirnya diputuskan ada 13 item pelanggaran dari aspek pengelolaan limbah cair dan udara. 

"Hari ini kita berikan keputusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara, kegiatan yang di luar ijin tersebut, sampai nanti ijin itu diurus," kata Dani Ramdan. 

Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan ijin tersebut, pihak perusahaan harus melakukan perbaikan, kelengkapan sarana dan prasarana, prosedur dan SDM. 

"Kalau itu bisa ditempuh dalam waktu maksimal 180 hari, maka kegiatan perusahan bisa dibuka kembali. Tapi kalau dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka akan ditingkatkan dengan sanksi yang lebih berat," terangnya. 

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Kesbangpol Dorong Perempuan Melek Politik dan Berani Tampil di Ruang Publik
PEMERINTAHAN   Jun 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Kawal Realisasi PSN, Usulkan Underpass dan Normalisasi Sungai ke Bappenas
PEMERINTAHAN   Jun 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Konfercab VII PMII Digelar, Pemkab Bekasi Buka Ruang Kolaborasi untuk Mahasiswa
PEMERINTAHAN   Jun 7, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Bekasi Ajak Buruh Perkuat Soliditas dan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
PEMERINTAHAN   Jun 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BKPSDM Tegaskan ASN Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara Hingga Ada Putusan Inkrah
PEMERINTAHAN   Jun 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik