Rabu, 04 Oktober 2023

Pemkab Bekasi bersama DLH Jabar Beri Sanksi Perusahaan Keramik yang Cemari Lingkungan

PEMERINTAHAN   Sep 28, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.271 Kali


id5791_Compress_20220928_215948_8283.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Keramik di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Foto : Wulan MY/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG BARAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mendatangi PT Saranagriya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (28/9/22). 

Kedatangan Pj Bupati Bekasi bersama DLH Jabar untuk menyerahkan surat keputusan sanksi kepada perusahaan tersebut yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. 

"Jadi perusahaan keramik ini, dalam pembuatannya ada proses kimia yang diantaranya ada bahan B3, yang penanganannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang," ujarnya. 

Dani Ramdan mengungkapkan, proses ini sudah berjalan selama tiga bulan sejak ada laporan dari masyarakat. Setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, perusahaan tersebut masuk kategori resiko menengah tinggi, dimana itu menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. 

Setelah dilaporkan ke DLH Provinsi dan ditindaklanjuti, dicek dan diperiksa, akhirnya diputuskan ada 13 item pelanggaran dari aspek pengelolaan limbah cair dan udara. 

"Hari ini kita berikan keputusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara, kegiatan yang di luar ijin tersebut, sampai nanti ijin itu diurus," kata Dani Ramdan. 

Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan ijin tersebut, pihak perusahaan harus melakukan perbaikan, kelengkapan sarana dan prasarana, prosedur dan SDM. 

"Kalau itu bisa ditempuh dalam waktu maksimal 180 hari, maka kegiatan perusahan bisa dibuka kembali. Tapi kalau dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka akan ditingkatkan dengan sanksi yang lebih berat," terangnya. 

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pj Bupati Bekasi : Penggunaan Teknologi Digital Dapat Meningkatkan PAD
PEMERINTAHAN   Oct 4, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD Distribusikan 34.000 Liter Air Bersih untuk 255 KK di Desa Sumberurip
PEMERINTAHAN   Oct 3, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskominfosantik Gelar Sosialisasi Perkuat Keamanan Informasi Layanan Digital
PEMERINTAHAN   Oct 2, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bekasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Berharap Kehidupan Berpancasila di Kabupaten Bekasi Semakin Baik
PEMERINTAHAN   Oct 1, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik