Pemerintah terbitkan Peraturan baru terkait pendartaran Kependukan
NASIONAL
Oct 31, 2018 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 4.344 Kali
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kependudukan. Pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
Menurut Perpres terbaru ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pendaftaran biodata penduduk dilakukan terhadap WNI di wilayah NKRI, WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas, dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. “Selain pencatatan biodata penduduk, pencatatan biodata dilakuan terhadap WNI di luar wilayah NKRI,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan yang antara lain, surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain, dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan, dan bukti pendidikan terakhir.
Untuk pencatatan biodata penduduk yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah dilakukan setelah penduduk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia dan surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin terbatas, menurut Perpres ini, melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap.
Penerbitan Kartu Keluarga
Menurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dalam Perpres ini ditegaskan, penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian, surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKR, surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah.
Selain itu, surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
Untuk penerbitan KK karena perubahan data, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan KK lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Sedangkan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan berupa surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak dan KTP-el.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Oktober 2018.(yudhistira)