Minggu, 13 Juli 2025

Pembuang Sampah Sembarangan Siap-siap Disanksi Tegas

PEMERINTAHAN   Jun 10, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 6.426 Kali


id4934_WhatsApp Image 111111.jpeg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengancam pemberian sanksi denda dan hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan diatur. Dirinya menegaskan, bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi perda.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujarnya.

Tindakan represif itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.

“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya. 

Dani Ramdan mengakuinya, masih ada di sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar itu. Bahkan, sejumlah pembuangan sampah ilegal juga kerap ditemukan.

“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal ditempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang disitu kita tangkap lagi,” imbuhnya.

Dilain tempat, Plt Kabid Trantib pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menyatakan, patroli dilakukan secara rutin untuk menangkap pembuang sampah sembarangan. Dalam penindakannya, kata dia, sudah diatur pada Perda No 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.

“Minggu ini, sesuai perintah bupati akan menangkap yang membuang sampah sembarangan. Belum lama kita tangkap dua warga sekitar di dekat Underpas Tambun Selatan. Kita berikan himbauan, serta buat pernyataan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam memaksimalkan, koordinasi dengan Pol PP tingkat kecamatan dilakukan. Dimana, setiap lokasi pembuangan sampah ilegal diawasi. Juga untuk patroli terus dilakukan ke tiap titik pembuangan sampah ilegal.

“kita juga meminta kepada tiap MP tiap titik pembuangan sampah ilegal. Kalau ada warga yang ditemukan kita himbau dulu kita beri arahan, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dan dari dinas LH (Lingkungan Hidup) sudah memasang spanduk larangan buang sampah,” jelasnya.

Untuk saat ini, Ganda menambahkan, peringatan secara persuasif masih dilakukan. Menyusul pendataan pembuangan sampah yang masih dalam pendataan.

“Minggu selanjutnya akan kita tindak mereka yang membuang sampah sembarangan. Secara bertahap, semua lokasi pembuangan sampah akan dipantau. Kita juga sedang melakukan pendataan ulang lokasi pembuangan sampah di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” tukasnya.(*)

REPORTER: DANI IBRAHIM

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

Kembali Hadir di Wilayah Utara, Warga Muaragembong Antusias Manfaatkan Layanan Botram
PEMERINTAHAN   Jul 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Penuh Doa dan Haru, Bupati Bekasi Ade Kunang Hadiri Haul ke-4 Bupati Eka Supria Atmaja
PEMERINTAHAN   Jul 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinkes dan Diskominfosantik Sinergi kembangkan Layanan Kesehatan Terintegrasi
PEMERINTAHAN   Jul 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DLH Bersama Mahasiswa dan Pemdes Kertasari Bersihkan TPS Liar di DAS Citarum
PEMERINTAHAN   Jul 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Lepas Sambut Dandim 0509, Pemkab Bekasi Teguhkan Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
PEMERINTAHAN   Jul 9, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik