Sabtu, 21 Desember 2024

Mendagri : PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

NASIONAL   Jun 15, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.979 Kali


25IMG-20210614-WA0105.jpg


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kantor-kantor di daerah dengan status zona merah COVID-19 menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen pada perpanjangan PPKM mikro. 

Tito Karnavian dalam keterangan pers diterima di Jakarta Selasa, mengatakan PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM mikro tersebut, katanya, terdapat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Misalnya saja, kata dia, bagi daerah dengan zona merah diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.

Kemudian, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Tito Karnavian mengingatkan masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).

“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah, dan lengah,” kata Mendagri.

Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, katanya, pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat.

Padahal 5M merupakan senjata utama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

Naiknya tren penularan kasus aktif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, ujar dia, disinyalir akibat masyarakat abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker dan kampanye masker,” ujarnya.

Kebijakan perpanjangan PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, masyarakat diminta tak lelah dan lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan dan 5M. (Antara)

Reporter : Soni Suganda

Editor.      : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
NASIONAL   Mar 10, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal
NASIONAL   Nov 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tips Menghadapi Cuaca Panas dari Kementerian Kesehatan
NASIONAL   Apr 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt. Bupati Bekasi Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
NASIONAL   Mar 16, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru
NASIONAL   Nov 19, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik