Kamis, 09 April 2026

Memasuki H-7 Lebaran, Belum ada Laporan ke Posko THR Keagamaan 2021

PEMERINTAHAN   May 7, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.676 Kali


7IMG_20210507_111152.jpg


CIKARANG PUSAT - Memasuki H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, belum adanya laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari panitia pengawas, pihak-pihak yang akan membayar THR secara umum sudah siap. Hanya saja, pihaknya tetap menunggu adanya laporan mulai H-7 hingga H-1 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Mulai berlakunya kan seminggu sebelum lebaran, dan terakhir satu hari sebelum lebaran. Jadi mudah-mudahan berdasarkan laporan kepada panwas kemarin, sebenarnya mereka untuk membayar penuh THR itu secara umum sudah siap, tetapi kemungkinan itu nanti ada, yang pasti belum sekarang lah, pengaduan pasti habis lebaran," kata Suhup ketika ditemui di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat pada Kamis (6/5/2021).

Dia menambahkan, pihaknya yang bekerja sama dengan UPTD Pengawasan hingga kini masih membuka Posko THR Keagamaan 2021 dan masih menunggu adanya laporan atau aduan kepada posko tersebut.

"Kalo ada yang mau lapor, ya lapor aja, posko kita standby, kita juga kerja sama juga dengan UPTD Pengawasan," ungkapnya.

Kemudian, kata dia, jika memang nanti ada laporan atau aduan ke Posko THR Keagamaan 2021, pihaknya akan memanggil pelapor dan pengusaha terkait pembayaran THR ini.

"Ya nanti kita panggil pihak-pihak, baik itu dari pihak pelapor maupun tentunya pengusaha. Mungkin pengaduannya setelah lebaran, karena batas maksimalnya kan H-1, " ujarnya.

Suhup menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengizinkan pembayaran THR dilakukan secara dicicil dan mewajibkan pengusaha membayarkannya secara penuh pada tahun ini.

"Itu tidak ada, tidak ada sama sekali pembayaran THR dicicil dan itu harus dibayar penuh," katanya.

Reporter : Akhmad Nursyeha
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkab Bekasi Fokus Pemerataan dan Prioritas Desa
PEMERINTAHAN   Apr 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskominfosantik Optimalisasikan Helpdesk TIK untuk Percepat Layanan Teknologi Perangkat Daerah
PEMERINTAHAN   Apr 8, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Asep Surya Atmaja Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50 Persen, Genjot Musrenbang dan Penyesuaian UU HKPD
PEMERINTAHAN   Apr 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Siapkan Dua Skema Atasi Sampah TPA Burangkeng
PEMERINTAHAN   Apr 6, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik