Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkomitmen menjaga ketertiban umum serta ketenteraman lingkungan dengan melaksanakan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cikarang Pusat. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan total sekitar 172 bangunan berhasil ditertibkan. Pasca penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta terkait penanganan lanjutan, termasuk perbaikan pagar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada bangunan semi permanen yang berdiri tepat di bibir sungai. Lebih lanjut, Surya Wijaya menegaskan bahwa proses penertiban telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta standar operasional yang berlaku, mulai dari pemberian imbauan hingga peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kawasan bantaran sungai dapat kembali tertata, aman, dan berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
----
Videographer : Jaja Jaelani & Refki Maulana
Editor : Andi Imanuddin
Uploader : Nadia Istiq
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 369708
Total Pengunjung : 4103845