CIKARANG PUSAT - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman menyampaikan pihaknya mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi yang peduli terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemkab Bekasi memberikan bantuan dan memfasilitasi medis melalui jaminan kesehatan secara gratis.
Ade mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi teladan bagi daerah lainnya di Jawa Barat dalam bersinergi bersama Kejaksaan Negeri.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang telah memberikan bantuan terhadap penyelesaian kasus TPPO, tidak hanya perhatian kepada pemangku kebijakannya, tapi juga pada pelaksanaan-pelaksanaannya. Tadi saya diceritakan Pak Ketua LPSK bahwa tenaga medis, dan lainnya semuanya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," ungkap Ade dalam sambutannya pada acara penyerahan uang restitusi kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu, (29/05/2024).
Menurutnya, ini menjadi hal yang baik karena LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki keterbatasan. Sehingga Pemerintah daerah bisa berperan untuk bersinergi dari sisi lainnya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih untuk aparatur penegak hukum kepada penyidik dari kepolisian, pengadilan dan tentu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan restitusi adalah pembayaran yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan immateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Kasus TPPO yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi terhadap terdakwa Hanim alias Teguh dkk, adalah perkara Perdagangan ginjal yang dilakukan oleh 15 orang terdakwa dengan 24 korban penjualan ginjal di Kamboja.
Jumlah yang menerima restitusi sebanyak 24 orang dengan jumlah sebesar Rp. 799.542.000.
"Jadi masing-masing korban menerima uang restitus masing-masing Rp 33.314.250," jelasnya.
Ini bertujuan sebagai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kepada korban sehingga membantu memulihkan korban dari penderitaan akibat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Penyerahan restitusi di Kejari Kabupaten Bekasi ini adalah yang kedua kalinya, sebelumnya perkara TPPO juga yang jumlah penerimanya sebanyak 2 orang pada tanggal 17 Mei 2022," ucapnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 2197
Pengunjung Bulan ini : 348894
Total Pengunjung : 3205411