Kamis, 18 April 2024

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 339 Perkara Tahun 2021

HUKUM   Mar 24, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.888 Kali


id4429_Compress_20220324_174754_4399.jpg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, uang palsu, sajam, telepon genggam, kosmetik hingga rokok tak bercukai. Foto: WULAN MAULIDDA/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kejari, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

“Kejari melaksanakan eksekusi, atau pemusnahan barang bukti, yakni terdiri dari 339 perkara dari periode Januari hingga Desember 2021," ujarnya.

Secara rinci, 339 perkara tersebut terdiri dari 190 perkara narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 21 perkara ganja, 9 perkara kepemilikan senjata tajam, 7 perkara penyalah gunaan obat excimer, 5 perkara penyalahgunaan obat tramadol dan 2 perkara kepemilikan senjata api rakitan.

Selain itu, perkara lainnya yakni 101 perkara dengan barang bukti berupa 101 telefon genggam, satu perkara jamu dan obat- obatan kuat illegal sebanyak 1600 dus. Lalu satu perkara kosmetik 1000 pot, juga satu perkara roko non cukai sebanyak 314 ribu batang.  

"Perkara lainnya yakni uang palsu sebanyak 10 ikat pecahan 100 US dolar," ucapnya. 

Ia menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang barang bukti tersebut merupakan wujud dan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi. 

Dirinya menambahkan, Kejari sebagai penuntut umum hanya bersifat menerima berkas dari penyidik, baik itu penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Termasuk perkara seperti rokok dan perkara lainnya. Artinya, berkas perkara bisa dari polisi ataupun bea cukai.

“Kalau ada berkas akan kami teliti terlebih dahulu apabila memenui syarat formil dan materil pasti akan kami limpahkan ke pengadilan.” terangnya.

Pada UU No. 16 Thn 2004, peran Jaksa dalam hal ini hanya sebagai penuntut umum dalam perkara Pidana Umum. 

“Jadi apabila terdapat berkas yang dimusnahkan dan menerima berkas dari penyidik, mereka akan meneliti berkas tersebut lengkap atau tidaknya. Jika lengkap akan melakukan persidangan," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Reporter : Dani Moses/Nabil/Ossa

Editor      : Yus Ismail

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik