Minggu, 16 Maret 2025

Kantor Bea dan Cukai Sosialisasi Cukai kepada Para Camat se-Kabupaten Bekasi

EKONOMI   Dec 18, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.337 Kali


76IMG-20201218-WA0159.jpg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kantor Bea dan Cukai Cikarang dan Bekasi mengadakan sosialisasi cukai yang berlangsung di Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (18/12/20).

Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi H. Uju dan terhubung langsung dengan 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, H.Uju meminta kepada para camat agar berpartisipasi menggencarkan informasi tentang produk-produk ilegal kepada para kepala desa, sehingga pemberantasan produk-produk ilegal dapat tersampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap para camat bisa tahu produk-produk ilegal, objeknya apa saja yang terkait dengan cukai. Dan apabila mendapatkan atau menemukan informasi tentang produk-produk yang ilegal terkait cukai, laporkan saja langsung ke pihak cukai untuk ditindak lanjuti melalui edukasi, penertiban dan lainya,” kata Sekda.

Terkait cukai tembakau, Sekda mengatakan, untuk tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 4,5 miliar.

"Kabupaten Bekasi menerima bagi hasil yang bersumber dari dana transfer bagi hasil cukai tembakau Rp 4 milyar lebih, itu baru terserap 81 persen, dan mudah-mudahan tahun depan dapat terserap sampai  100 persen," ujarnya.

Sekda menuturkan, sebelumnya Pemkab Bekasi menerima dana hasil cukai tembakau cukup besar yakni sekitar Rp 35 miliar karena ketika itu ada obyek yang dikenakan cukai di kawasan industri yang saat ini sudah pindah ke daerah lain.

"Sesuai dengan ketentuan, 50 persen dana tersebut digunakan untuk mendukung PBI BPJS dan sisanya digunakan untuk kegiatan lain, termasuk penertiban cukai ilegal," ujarnya.

Sekda menyebutkan, cukai adalah salah satu pendapatan negara, dan dana hasilnya bisa ditransfer ke dana pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Soni
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

BBWM Konsisten Berkontribusi untuk Pembangunan Kabupaten Bekasi
EKONOMI   Jan 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Apresiasi Ekspor Baja PT. GRP Capai 87 Juta US$
EKONOMI   Jan 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Pastikan Inflasi Terkendali
EKONOMI   Jan 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jelang Nataru, Pj Bupati Bekasi Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cibarusah
EKONOMI   Dec 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik