Minggu, 11 Mei 2025

Kantor Bea dan Cukai Sosialisasi Cukai kepada Para Camat se-Kabupaten Bekasi

EKONOMI   Dec 18, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.357 Kali


76IMG-20201218-WA0159.jpg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kantor Bea dan Cukai Cikarang dan Bekasi mengadakan sosialisasi cukai yang berlangsung di Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (18/12/20).

Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi H. Uju dan terhubung langsung dengan 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, H.Uju meminta kepada para camat agar berpartisipasi menggencarkan informasi tentang produk-produk ilegal kepada para kepala desa, sehingga pemberantasan produk-produk ilegal dapat tersampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap para camat bisa tahu produk-produk ilegal, objeknya apa saja yang terkait dengan cukai. Dan apabila mendapatkan atau menemukan informasi tentang produk-produk yang ilegal terkait cukai, laporkan saja langsung ke pihak cukai untuk ditindak lanjuti melalui edukasi, penertiban dan lainya,” kata Sekda.

Terkait cukai tembakau, Sekda mengatakan, untuk tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 4,5 miliar.

"Kabupaten Bekasi menerima bagi hasil yang bersumber dari dana transfer bagi hasil cukai tembakau Rp 4 milyar lebih, itu baru terserap 81 persen, dan mudah-mudahan tahun depan dapat terserap sampai  100 persen," ujarnya.

Sekda menuturkan, sebelumnya Pemkab Bekasi menerima dana hasil cukai tembakau cukup besar yakni sekitar Rp 35 miliar karena ketika itu ada obyek yang dikenakan cukai di kawasan industri yang saat ini sudah pindah ke daerah lain.

"Sesuai dengan ketentuan, 50 persen dana tersebut digunakan untuk mendukung PBI BPJS dan sisanya digunakan untuk kegiatan lain, termasuk penertiban cukai ilegal," ujarnya.

Sekda menyebutkan, cukai adalah salah satu pendapatan negara, dan dana hasilnya bisa ditransfer ke dana pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Soni
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Wabup Bekasi: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Sukses Otonomi Daerah
EKONOMI   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Bertemu 41 Calon Investor dan Pengusaha dari Tiongkok Bahas Soal Jaminan Investasi
EKONOMI   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ditargetkan Selesai Juni 2025
EKONOMI   Apr 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Perkuat Kolaborasi Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal
EKONOMI   Apr 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik