Kamis, 22 Mei 2025

Pemkab Bekasi Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ditargetkan Selesai Juni 2025

EKONOMI   Apr 18, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.280 Kali


id11454_WhatsApp Image 2025-04-18 at 09.30.58.jpeg
SOSIALISASI KOPERASI DESA MERAH PUTIH: Dinas Koperasi dan UMKM teangh mensosialisasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada perangkat desa di Kabupaten Bekasi di Hotel Primebis, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Kamis (25/04/2025). FOTO: TATA JAELANI/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK KAB BEKASI.

CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Primebiz, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (25/04/2025), dengan melibatkan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya strategis percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 179 desa, sesuai target pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh koperasi terbentuk paling lambat akhir Juni 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan bahwa percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk membagi tugas antarinstansi, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesiapan regulasi dan perencanaan teknis juga menjadi fokus agar tahapan pembentukan koperasi dapat segera dilaksanakan. “Sesuai arahan Presiden, pada 12 Juli 2025 seluruh Koperasi Desa Merah Putih harus sudah terbentuk dan memiliki legalitas,” tambahnya.

Sejauh ini, satu desa di Kabupaten Bekasi telah membentuk koperasi yang telah berbadan hukum, yakni Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. “Koperasi di Lambangsari sudah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh notaris, dan itu menjadi contoh bagi desa lainnya,” kata Ida.

Dinas Koperasi dan UMKM juga akan memfasilitasi legalisasi bagi 178 desa lainnya yang telah memiliki kegiatan koperasi namun belum berbadan hukum. “Proses legalisasi akan difasilitasi oleh pemerintah daerah, dan tim kami juga akan turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi menyeluruh tentang tata kelola koperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro, Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, menegaskan bahwa sosialisasi Inpres ini penting untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan serta mendorong sinergi lintas sektor. Menurutnya, percepatan pembentukan koperasi ini akan menjadi fondasi pengembangan usaha berbasis desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” pungkas Rulli.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi secara merata dan berkelanjutan sesuai dengan target nasional.

Reporter: Tata Jaelani

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasca Kebakaran Pasar Bojong
EKONOMI   May 21, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tinjau Pabrik Wuling, Wabup Asep Surya Atmaja Optimalisasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
EKONOMI   May 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Wacanakan Pembukaan Putaran U-Turn Lemahabang
EKONOMI   May 19, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wabup Bekasi: Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Sukses Otonomi Daerah
EKONOMI   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Bertemu 41 Calon Investor dan Pengusaha dari Tiongkok Bahas Soal Jaminan Investasi
EKONOMI   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik