CIKARANG PUSAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, dalam keterangan di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, pada Jumat (28/2/2025).
Aminulloh menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.
"Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi, yakni sebesar Rp47.000 jika dalam bentuk uang, atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter," ujarnya.
Proses penetapan besaran zakat fitrah ini, lanjutnya, melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan.
"Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini," jelasnya.
Dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga membuka layanan pembayaran zakat fitrah di setiap Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, musala, dan sekolah.
"Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi, dan kami sudah mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ," tambahnya.
Reporter: Andre M Jafar
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7216
Pengunjung Bulan ini : 511818
Total Pengunjung : 3912125