Jumat, 25 April 2025

Jelang Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

SOSIAL   Feb 28, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.609 Kali


id11219_IMG-20250228-WA0034.jpg
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh.

CIKARANG PUSAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, dalam keterangan di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, pada Jumat (28/2/2025).

Aminulloh menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.

"Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi, yakni sebesar Rp47.000 jika dalam bentuk uang, atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter," ujarnya.

Proses penetapan besaran zakat fitrah ini, lanjutnya, melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan.

"Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini," jelasnya.

Dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga membuka layanan pembayaran zakat fitrah di setiap Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, musala, dan sekolah.

"Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi, dan kami sudah mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ," tambahnya.

Reporter: Andre M Jafar

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Stasiun Tambun
SOSIAL   Apr 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Respon Cepat DLH Atasi Penumpukan Sampah di Saluran Irigasi Desa Sukamurni
SOSIAL   Apr 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik