SETU - Abdul Rachmat, S. STP secara resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Cibening Kecamatan Setu, menggantikan kepala desa sebelumnya, Suryandi Effendi yang meninggal dunia. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Desa Cibening, pada Kamis (06/10/2022) sore.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Setu, M. Ali Amran mengatakan, sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Pj Kepala Desa ini memiliki tugas untuk melanjutkan roda pemerintahan dan menghantarkan Desa Cibening pada Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
"Jadi tugasnya adalah segera koordinasi, komunikasi, dengan semua tokoh masyarakat, untuk meneruskan program kepala desa sebelumnya. Serta yang paling penting adalah menghantarkan pada Musdes Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu," ucap Ali Amran.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj kepala desa tersebut berdasarkan aturan dan mekanisme sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Desa Cibening.
Ali juga menjelaskan terkait hak dan wewenang dari Pj Kepala Desa Cibening yang telah dilantik dengan kepala desa definitif dalam menjalani roda pemerintahan di desa termasuk dalam pengambilan keputusan strategis.
“Iya sesuai dengan aturan bahwa hak dan wewenangnya sama antara Pj kepala desa dengan kepala desa definitif, mulai dari pengelolaan keuangan, terkait administrasi, termasuk pada pengambilan keputusan strategis,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dapat terlaksana melalui Musyawarah Desa, sehingga mampu memunculkan Kepala Desa PAW yang berkualitas dan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Usai dilantik, Pj Kades Cibening, Abdul Rachmat mengatakan akan segera mengumpulkan perangkat desa untuk membentuk panitia Musdes, sesuai tahapan dalam prosedur yang berlaku.
"Saya segera berkoordinasi dengan perangkat desa, agar sisa masa jabatan ini dapat menjalankan program baru yang bisa diterapkan dengan dukungan BPD dan masyarakat," jelas dia.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK), Abdul Rachmat menjabat hingga terpilihnya kepala desa hasil pemilihan antar waktu (PAW) lewat Musyawarah Desa.
Abdul Rachmat sebelumnya pernah menjadi staf pada Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, dan kini berkiprah sebagai penyusun bahan kebijakan Sub Unit Perangkat Daerah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Reporter : Nur Rachman Akbar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 12688
Pengunjung Bulan ini : 368191
Total Pengunjung : 3224708