Sabtu, 25 Maret 2023

Ini yang Harus Diperhatikan untuk Calon Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PEMERINTAHAN   Nov 24, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 7.120 Kali


id6226_Compress_20221124_074056_6578.jpg
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby

KEDUNGWARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sejak 20 November 2022 telah resmi membuka seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Pengumuman ini berdasarkan surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 221/PL.01.1-SD/3216/2022 tentang seleksi calon anggota PPK.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menjelaskan, ada hal yang perlu diperhatikan bagi warga yang ingin mengikuti proses seleksi PPK. Seperti pendaftarannya dilakukan secara online di aplikasi SIAKBA KPU.

"Bahwa pendaftaran dilakukan secara online ya, melalui Siakba.kpu.go.id ya," terang Dhany Wahab di kantornya, pada Rabu (23/11/2022).

Selain itu, pendaftaran juga memerlukan catatan medis atau surat keterangan kesehatan dari instansi terkait.

"Itu harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan hipertensi itu yang sesuai pengumuman, ada tiga komponen yang mesti harus diperhatikan," lanjutnya.

Wahab mengajak bagi warga Kabupaten Bekasi yang memang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan untuk ikut serta mendaftar dalam seleksi PPK ini untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

"Mereka yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas, bisa ikut mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Karena Pemilu yang berkualitas itu dimulai dari penyelenggara pemilu yang punya integritas dan kapasitas," ungkapnya.

Dhani Wahab menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi juga memberikan perhatian kepada kaum perempuan karena ada kebijakan afirmasi untuk kuota penyelenggara atau PPK kaum perempuan sebanyak 30 persen.

"KPU Kabupaten Bekasi berupaya agar ketentuan afirmasi perempuan itu bisa terpenuhi setidaknya pada saat proses pendaftaran ini," terangnya.

Informasi peserta yang sudah mendaftar seleksi PPK, sampai dengan Selasa (22/11) malam, sudah ada 515 orang pendaftar, di antaranya 424 laki-laki dan 91 orang perempuan, dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Bersama ITB Matangkan 6 Solusi Spesifik Percepatan Pembangunan
PEMERINTAHAN   Mar 24, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Hadirkan "Ramadan Sregep" di Acara Safari Ramadan
PEMERINTAHAN   Mar 22, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disdag Gelar Pemilihan Ketua FKP Pasar Induk Cibitung
PEMERINTAHAN   Mar 22, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rahmat Atong Serahterimakan Jabatan Kepala DLH kepada Syafri Donny Sirait
PEMERINTAHAN   Mar 21, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bertemu DPRD Jabar, Dani Ramdan Siapkan Strategi Tingkatkan Bantuan dari Provinsi
PEMERINTAHAN   Mar 21, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik