Jumat, 09 Mei 2025

Ini Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi di Tahun 2022

HUKUM   Dec 29, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.547 Kali


id6429_WhatsApp Image 2022-12-29 at 13.49.08-min.jpeg
KINERJA : Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kinerja terbaik sepanjang tahun 2022. Di antaranya, Kejari telah menerima 726 penyerahan tahap I dari Penyidik Kepolisian.

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari) telah melaksanakan kinerja terbaik sepanjang tahun 2022. Di antaranya, Kejari telah menerima 726 (Tujuh Ratus Dua Puluh enam) penyerahan tahap I (berkas perkara) dari Penyidik Kepolisian.

"Diantaranya adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 623 (Enam Ratus Dua Puluh Tiga) perkara," jelas Kepala Kejaksaan Negeri  Ricky  Setiawan Anas pada kamis, (29/12).

Kumudian, guna mengoptimalkan pelaksanaan restorative justice, pada tanggal 15 Juni 2022, Kejari bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Sukamahi telah mendirikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Sukamahi Kabupaten Bekasi.

"Rumah ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan," jelasnya.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan dua kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum.

"Sabu seberat 591,9673 gram dari 190 perkara, Ganja seberat 1.912 gram dari 21 perkara, Heximer sebanyak 2.996 butir dari 7 perkara dan Tramadol sebanyak 1.990 butir dari 5 perkara,"paparnya.

Ricky mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama sebanyak empat MOU yaitu dengan BPJS Ketenagakerjaan, PDAM Tirta Bhagasasi, Pegadaian, dan RSUD Kabupaten Bekasi.

 "Kami juga telah melakukan kegiatan sebanyak 307 Surat Kuasa Khusus yang terdiri dari kegiatan berupa 2 Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi dan 305 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi," katanya.

Tak hanya itu, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa. Seperti dua  kegiatan Jaksa Menyapa dengan metode podcast dengan tema ataupun materi Pemberantasan Mafia Tanah dan Restorative Jistice.

“Selain itu,  Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 03 Cikarang Selatan, SMPN 06 Cikarang Utara dan SMPN 01 Sukatani. Kegiatan Penerangan Hukum terhadap Aparatur Desa se-Kabupaten Bekasi dengan tema ataupun materi Pemberantasan Korupsi dan Prioritas Penggunaan Dana," katanya.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Yan Yan Berharap Berharap Kerjasama PWI dengan Pemkab Makin Meningkat
HUKUM   Jun 28, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peradi - Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
HUKUM   May 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik