Kamis, 02 Januari 2025

PANSUS 17 P4GNPN

Hendra Cipta Dinata : Kabupaten Bekasi Darurat Narkotika

SUARA DEWAN   Jul 28, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.513 Kali


id5289_WhatsApp Image 2022-07-28 at 07.31.36.jpeg
RAPERDA P4PNGN: Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata saat menyampaikan paparan dalam pembahasan Raperda P4PNGN bersama Pansus 17 di Auditorium DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (27/07/2022). FOTO: FUAD FAUZINEWSROOM DISKOMINFOSANTIK KAB BEKASI.

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Dengan Raperda tersebut, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi dapat diberantas dengan maksimal.

Menurut Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata, Kabupaten Bekasi sudah sangat mengkhawatirkan terkait peredaran dan penggunaan narkotika. Makanya perlu ada penanganan serius, salah satunya dengan membuat peraturan daerah.

“Jadi hal demikian terjadi di Kabupaten Bekasi, kenapa Raperda ini segara dibahas, sudah sangat terkontaminisasi masyarakat Kabupaten Bekasi yang sekarang banyak menjadi penghuni lapas kelas 2 Cikarang,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebutkan, sebanyak 1.061 penghuni lapas Cikarang adalah mereka yang terjerat dengan narkoba. Di antaranya  3 orang bandar, 835 pengedar dan 287 pengguna.

“Bayangkan saja pengedar sebanyak itu dan kebanyakan jenis sabu, obat-obatannya itu trapadol, itu disalahgunakan. Ketika zat adiktif untuk kesehatan penghilang rasa nyeri saat operasi ini disalahgunakan  oknum untuk fly,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, jenis sabu di Indonesia lebih berbahaya dibanding dengan luar negeri karena telah racik dengan zat berbahaya. Salah satu akibatnya dapat merusak otak besar.

Hendra berharap, Lapas Cikarang dapat memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan peredarannya yang sudah parah di Kabupaten Bekasi.

“Korbannya tidak hanya pelajar dan anak muda, tetapi juga sudah digunakan diburuh pabrik , agar mereka melek saat bekerja, itu dapat merusak organ tubuh, bahkan digunakan para sopir,” ungkapnya.

Makannya, Hendra menegaskan perlu segera pengesahan Raperda P4PNGN ini agar bisa segera meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi. Perda yang ditargetkan akan disahkan pada 12 Agustus 2022 ini akan membuat BNK bertranformasi menjadi BNNK.

“Makanya perlu segera Kabupatne Bekai ini menyelesaikan Perda agar status BNK menjadi BNNK dengan tujuan terfokuskan perilah narkotikan ini karena ada badan yang siap menanganinya,” katanya.

Selain itu juga, Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar ada tempat rehabilitasi narkotika serta memperbanyak keberadaan BLK di Kabupaten Bekasi.

“Di Kabupaten Bekasi ini belum ada tempat rehabilitasi, jika Raperda ini telah disahkan harus ada tempat itu. Serta memperbanyak BLK agar generasi muda kita sibuk kerja dan tidak kebanyakan nongkrong di jalan,” tandasnya. (*)

REPORTER: FUAD FAUZI

EDITOR: TATA JAELANI

 

 

Berita Lainnya

55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029 Siap Dilantik
SUARA DEWAN   Sep 4, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BN Holik Ajak Kadin Kabupaten Bekasi Kolaborasi Buka Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
SUARA DEWAN   Aug 31, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Hendra Cipta Dinata Gelar Reses Tahun 2023
SUARA DEWAN   Aug 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Omzet Penjualan
SUARA DEWAN   Jul 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 8277
Pengunjung Bulan ini : 233201
Total Pengunjung : 3500482