Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) . Kebijakan tersebut berlaku sejak BPJS Kesehatan melakukan Launching Identitas Tunggal melalui NIK di 26 Januari 2022
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5203
Pengunjung Bulan ini : 190969
Total Pengunjung : 3306902