Senin, 02 Desember 2024

Hanya Tunjukkan NIK di KTP, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan JKN-KIS

POJOK BPJS KESEHATAN   Dec 23, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 36.859 Kali


id6420_WhatsApp Image 2022-12-23 at 16.26.34.jpeg


Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) . Kebijakan tersebut berlaku sejak BPJS Kesehatan melakukan Launching Identitas Tunggal melalui NIK di 26 Januari 2022

Berita Lainnya

Diskusi, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar Sosialisasikan Berbagai Program JKN
POJOK BPJS KESEHATAN   Jun 15, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Cara Tepat Lunasi Tunggakan Iuran JKN Melalui Program Rehab (Cicilan)
POJOK BPJS KESEHATAN   May 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
UHC Jawa Barat Per 31 Maret 2024 Capai 95,97 Persen
POJOK BPJS KESEHATAN   May 7, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ini Dia Cara Tepat Lunasi Tunggakan Iuran JKN Melaui Program Cicilan
POJOK BPJS KESEHATAN   Sep 15, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Warga Desa Sukabungah Sambut Antusias Layanan Keliling BPJS Kesehatan
POJOK BPJS KESEHATAN   Sep 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

Infografik / Des 2, 2024
GELAR PANGAN MURAH KAB. BEKASI
STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 5203
Pengunjung Bulan ini : 190969
Total Pengunjung : 3306902