Minggu, 24 November 2024

Hadiri Pawai Taaruf 1 Muharam, Pj Bupati Dani Ramdan Komitmen Berantas Penyakit Sosial

PEMERINTAHAN   Jul 7, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 388 Kali


id9976_Compress_20240707_162445_5559.jpg
PAWAI TAARUF 1 MUHARAM 1446 H : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan hadir di tengah-tengah peserta Pawai Taaruf yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis) dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1446 Hijriah, di Bundaran Hyundai, Cikarang Selatan, pada Minggu (07/07/2024).

CIKARANG SELATAN - Momentum peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah disambut meriah oleh seluruh umat islam di Kabupaten Bekasi. Salah satunya ditunjukkan melalui Pawai Taaruf yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah (Fukhis) dengan titik awal keberangkatan di Bundaran Hyundai Kecamatan Cikarang Selatan, pada Minggu (07/07/2024).

Acara pawai taaruf Forum Ukhuwah Islamiyyah yang diikuti ratusan peserta itu turut dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

Dihadapan peserta pawai taaruf, Dani Ramdan menyampaikan, dalam perayaan Tahun Baru Hijriah ini terdapat i'tibar atau pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW. 

Dimana hijrah tersebut tidak hanya simbol perjalanan fisik semata tetapi juga memotivasi kita untuk menuju perubahan yang lebih baik lagi dalam segala aspek kehidupan. 

"Tahun Baru Islam dipetik dari momentum perjalanan hijrah. Dan ini yang membuat kita selalu mempunyai semangat untuk selalu hijrah ke arah yang lebih baik," ungkapnya. 

Dani Ramdan mengatakan, dalam menyikapi penyakit-penyakit sosial yang terjadi di masyarakat. Seperti minuman keras, praktik prostitusi, tempat hiburan malam, dan kemaksiatan lainnya, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memberantas itu semua melalui surat instruksi dan juga melakukan penutupan bersama dengan pihak terkait lainnya. 

"Pada momentum 1 Muharram 1446 Hijriyah ini, Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang ditujukan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tutup. Dimana hal ini berlaku sejak tanggal 06 Juli sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," terangnya. 

Ia pun meminta masyarakat Kabupaten Bekasi, agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah apabila menemukan toko minuman keras yang masih menyimpang dan melakukan pelanggaran, untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan pembatalan ijin berusaha. 

"Meskipun surat izin berusaha tersebut keluar secara otomatis melalui sistem yang berada di pusat. Namun setelah adanya protes dari warga, karena itu bertentangan dengan Perda dan kondisi sosial keagamaan di lingkungan masyarakat. Kita ajukan pencabutan izin berusahanya," jelasnya.

Reporter : Arif Tiarno

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Bupati Minta Semua Pihak Patuhi Aturan dan Jaga Kondusivitas
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadirkan Edukasi Pertanahan, Kantah Kabupaten Bekasi Raih Juara I Pengelolaan Medsos Digikomfest
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PSC 119 Raih Juara I Pengelolaan Media Sosial Kategori UPTD Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Andalkan Kekompakan Tim, Damkar Kabupaten Bekasi Raih Juara 1 MLBB Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Desa Sindangmulya Sabet Juara I Pengelolaan Media Sosial Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik