CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengajukan rekomendasi agar pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Calon PPPK) Tahap 1 tetap dilaksanakan sesuai jadwal kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I–IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama perangkat daerah terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Rapat yang membahas kepastian pelantikan Calon PPPK Tenaga Guru, Kesehatan, dan Teknis ini berlangsung di Aula Komisi I, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/03/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa DPRD dan perangkat daerah berkomitmen memperjuangkan nasib 9.051 Calon PPPK Tahap 1 agar segera mendapatkan kepastian pelantikan. Dua poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kejelasan anggaran penggajian serta kepastian status kepegawaian mereka.
"Rapat ini memastikan bahwa anggaran sudah tersedia dan status kepegawaian akan diperjuangkan. Sebenarnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ada," ujar Ridwan.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa daerah di Jawa Barat telah melakukan upaya agar pengangkatan Calon PPPK tidak mengalami penundaan dan tetap mengikuti jadwal semula. DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah akan melakukan langkah serupa untuk memastikan pelantikan tetap sesuai rencana.
"Kepercayaan diri kita cukup besar untuk melaksanakan pelantikan ini. Namun, tetap ada kewenangan BKN yang harus diperhatikan sebagai dasar kepegawaian," jelasnya.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi telah dituangkan dalam surat bernomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025, yang akan dikirimkan kepada Bupati Bekasi untuk diteruskan ke BKN dan Kemenpan RB.
Surat tersebut memuat dua poin utama, yaitu bahwa anggaran gaji Non-ASN yang masuk ke dalam database BKN telah dialokasikan dalam APBD 2025, serta dengan kesiapan anggaran tersebut, pengangkatan Calon PPPK Tahap 1 yang telah lulus seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tanpa perubahan.
DPRD Kabupaten Bekasi berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepastian status dan kesejahteraan para Calon PPPK Tahap 1. Dengan kesiapan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD 2025, DPRD menekankan bahwa tidak ada kendala finansial yang menghambat pelantikan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya beberapa daerah lain di Jawa Barat yang mengusulkan agar pengangkatan Calon PPPK tetap mengikuti jadwal awal. DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar para Calon PPPK yang telah lulus seleksi segera mendapatkan kepastian hukum dan administrasi dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintahan.
Reporter : Fajar CQA
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 11376
Pengunjung Bulan ini : 406794
Total Pengunjung : 4070589