Rabu, 02 Juli 2025

DPRD : Pilkades Serentak Bisa Dilanjut dengan Protokol Covid-19

SUARA DEWAN   Jun 18, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.869 Kali


72IMG_20200618_083342.jpg


CIKARANG PUSAT - Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan, Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang meliputi beberapa aspek untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

"Jumlah TPS bisa ditambah minimal satu TPS per RW, atau maksimalnya satu TPS per RT. Ini untuk menerapkan physical distancing dengan jumlah pemilih yang sedikit. Nantinya juga sangat mudah untuk mengatur jadwal kehadiran para calon pemilihnya ke TPS,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, usai acara dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rabu (17/06/20).

Selain itu, Panitia Pilkades dan pemilih wajib menggunakan masker. Panitia juga diharuskan memakai sarung tangan dan face shield (plastik pelindung wajah).

"Saat antri atau menunggu giliran ke bilik suara, disediakan hand sanitizer yang wajib digunakan oleh pemilih. Setelah memilihpun, pemilih wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan," ujarnya.

Menurut Ani, setiap satu jam sekali, diluangkan ada waktu istirahat selama 10 menit. Hal itu bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan di setiap TPS. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap bisa maksimal.

“Kalaupun ada penambahan anggaran bisa diajukan dengan dasar proposal yang disampaikan oleh Panitia Pilkades di tingkat Desa,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ida Farida berharap pelaksaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi dapat segera digelar sesuai harapan masyarakat. 

Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Bekasi terkait kelanjutan gelaran Pilkades setelah ditunda sejak 19 April 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

“Pilkades saat ini kewenangan sepenuhnya ada di Pak Bupati. Nota Dinas kami sudah naik, saat ini kami sedang menunggu arahan dan disposisi dari beliau," kata Ida Farida.

Pihaknya berharap, Pilkades Serentak yang akan diikuti 16 desa di Kabupaten Bekasi dapat diselenggarakan tahun ini dan tidak diundur sampai tahun depan.

"Tetapi tetap, prinsipnya utamanya adalah keselamatan warga,” kata dia

Reporter : Muh Ikbal
Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPRD Budi MM Apresiasi Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK
SUARA DEWAN   Jun 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ketua DPRD Dorong RPJMD 2025-2029 Ciptakan Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan
SUARA DEWAN   May 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dewan Boby Agus Ramdan Tinjau Tanggul Jebol di Karangbahagia
SUARA DEWAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029 Siap Dilantik
SUARA DEWAN   Sep 4, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik