Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Jemput Bola Terbitkan NIB Gratis di Pasar Cikarang
EKONOMI
Aug 5, 2026 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 271 Kali
NIB : Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha melalui program jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan tersebut salah satunya digelar di Kantor Pasar Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (05/08/2026). foto : Tata Jaelani
CIKARANG UTARA – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pelayanan perizinan bagi pelaku usaha melalui program jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan tersebut salah satunya digelar di Kantor Pasar Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (05/08/2026).
Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial Ekonomi, DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan program tersebut menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memperoleh legalitas usaha.
“NIB itu sangat penting, terutama untuk UMKM. Selain menjadi legalitas bagi pelaku usaha, NIB juga menjadi database pemerintah. Ketika pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha, salah satu basis datanya berasal dari NIB,” ujar Sarwoko.
Ia menjelaskan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, termasuk menjadi salah satu persyaratan dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan. NIB juga telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya dikenal masyarakat, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Dulu masyarakat mengenal SIUP dan TDP, sekarang sudah digantikan dengan NIB. Surat Keterangan Domisili Usaha juga sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan NIB. Jadi manfaat NIB ini sangat banyak bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Sarwoko menegaskan, kewajiban memiliki NIB berlaku bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas usaha dan memperoleh keuntungan, termasuk usaha berskala sangat kecil. Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Bekasi secara aktif mendatangi pasar-pasar dan kantor desa untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
“Sekalipun usahanya hanya dagang kangkung, dagang cilok di depan sekolah, tukang pijat keliling, atau usaha lainnya, selama mendapatkan profit dari aktivitas usahanya, wajib memiliki NIB. Karena itu kami memberikan kemudahan dengan datang langsung ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP juga menyasar sejumlah kantor desa secara bertahap. Keterbatasan sumber daya manusia membuat kegiatan tidak dilakukan di seluruh desa, namun dilaksanakan secara terpilih dengan target sekitar 12 hingga 15 pasar serta 10 kantor desa sepanjang 2026.
“Karena perizinan sekarang berbasis elektronik, sementara kita tahu masih banyak UMKM di Kabupaten Bekasi yang belum melek teknologi. Makanya kita jemput bola, memberikan pendampingan, penyuluhan tentang pentingnya NIB, sekaligus membantu masyarakat mendapatkan NIB secara gratis,” ungkap Sarwoko.
Pelayanan jemput bola tersebut tidak hanya membantu proses pendaftaran, tetapi juga memberikan pendampingan apabila masyarakat mengalami kendala dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lupa akun NIB, maupun membutuhkan pembaruan data usaha. Petugas DPMPTSP turut menyediakan perangkat pendukung seperti printer sehingga dokumen NIB dapat langsung dicetak dan diberikan kepada pemohon.
“Ada masyarakat yang baru membuat NIB, ada yang ingin memperbarui, bahkan ada yang sudah pernah membuat tetapi lupa akunnya. Semua kasus seperti itu kami bantu. Kalau bingung menentukan KBLI, kami dampingi dan arahkan sesuai jenis usahanya,” tuturnya.
Sarwoko menambahkan, kegiatan jemput bola pada tahun-tahun sebelumnya juga mendukung target penerbitan NIB dari pemerintah provinsi. Pada 2024, DPMPTSP Kabupaten Bekasi mendapat target sekitar 50 ribu NIB, sedangkan pada 2025 targetnya meningkat menjadi sekitar 70 ribu NIB.
“Tahun ini kami tidak mendapatkan target jumlah NIB seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetapi walaupun tidak ada target, kami tetap menjalankan fungsi dinas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi kegiatan jemput bola tetap kami laksanakan,” tegasnya.
Melalui pelayanan yang berlangsung pada triwulan II dan III tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas serta memahami manfaat NIB bagi pengembangan usahanya. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan pendampingan yang diberikan secara gratis.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kami datang untuk membantu, mendengarkan keluhan, melihat jenis usaha masyarakat, termasuk mendampingi agar mereka bisa naik kelas. Dengan memiliki NIB, usaha bapak dan ibu memiliki legalitas dan peluang untuk berkembang lebih besar,” pungkas Sarwoko.
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Fuad Fauzi