CIKARANG PUSAT - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengimbau masyarakat yang akan membuat dokumen kependudukan, untuk sementara hanya untuk keperluan yang mendesak saja. Untuk yang tidak mendesak, Hudaya menyarankan untuk menunda sementara waktu.
Hudaya mengatakan, imbauan tersebut disampaikan terkait pencegahan virus covid-19 agar masyarakat menghindari kerumunan atau tempat-tempat keramaian.
"Tempat pelayanan Disdukcapil itu kan setiap hari selalu ramai oleh masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Seharinya bisa sampai 200 orang yang datang," ujar Hudaya kepada Bekasikab.go.id, Senin (16/03/20).
Untuk itu guna mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus Covid-19, pihaknya mengimbau masyarakat yang dokumen kependudukannya tidak terlalu mendesak dibutuhkan, supaya bisa ditunda untuk sementara.
"Misalnya untuk akta kelahiran bayi yang baru lahir, kan belum terlalu mendesak. Jadi bisa ditunda dulu," ujarnya.
Terkait pengurusan dokumen yang mendesak seperti untuk keperluan kerja, pihaknya mempersilahkan untuk diurus.
Sementara itu menurut Hudaya, pelayanan dokumen kependudukan dengan mobil keliling dan motor keliling, saat ini juga ditunda untuk sementara waktu.
Reporter : Agus Suzana
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 150092
Total Pengunjung : 4102084