Senin, 29 Mei 2023

Dinas Perdagangan Awasi Penjualan Minyak Goreng Satu Harga di Retail Modern

EKONOMI   Jan 24, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 764 Kali


id4084_Compress_20220124_220045_5337.jpg


CIKARANG PUSAT – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan terhadap pasar retail modern dalam menerapkan minyak goreng satu harga.

Langkah tersebut dilakukan agar pasar retail modern menjual harga minyak goreng per liter Rp 14 ribu sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Sebelumnya, minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB.

“Kami terus melakukan pengawasan ke retail modern terkait kepatuhan mereka terhadap regulasi dan SOP yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan,” ujar Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, pada Senin (24/01/22).

Yenti mengatakan, kebijakan satu harga tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. 

Berdasarkan pantauan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, kebutuhan minyak goreng satu harga di pasar retail modern diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng warga Kabupaten Bekasi.

“Ya kami berharap untuk pasar retail modern yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk Alfamart dan Indomart dapat memenuhi kebutuhan warga akan minyak goreng,” ujarnya.

Dia juga berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong atau membeli minyak goreng dengan jumlah berlebihan. Cara tersebut agar tidak menimbulkan panic buying di tengah masyarakat.

“Ya kami mengimbau agar masyarakat membeli minyak goreng dengan jumlah sewajarnya atau sesuai kebutuhan saja,” ujarnya.

Dia berharap, dengan peraturan menteri tersebut harga minyak goreng akan stabil di pasaran. Meskipun di pasar tradisional masih tinggi, tetapi sampai saat ini harga minyak goreng mengalami penurunan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bekasi dari Rp 20 ribu menjadi Rp 19 ribu. 

“Ya harapan kami harga minyak goreng normal kembali, dan nanti juga kebijakan ini akan dievaluasi terus, meskipun berlaku beberapa bulan. Insha Allah sudah ada efeknya, yaitu harga minyak goreng di pasar tradisional mulai turun perlahan,” katanya.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Buka Program UMKM Juara, Sekda Kabupaten Bekasi Harapkan Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas
EKONOMI   May 25, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dongkrak Hasil Tangkapan Laut, TPI Muaragembong Segera Dibangun
EKONOMI   May 22, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pasca Idul Fitri, Pemkab Bekasi Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman
EKONOMI   May 4, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pasca Lebaran, Aktivitas Pedagang di Pasar Baru Cikarang Mulai Menggeliat
EKONOMI   Apr 26, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Update Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Baru Cikarang, Jumat 3 Februari 2023
EKONOMI   Feb 3, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini : 2816
Total Pengunjung : 268703