CIKARANG SELATAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk memilih Calon Kepala Desa Cibatu Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2018-2024.
Musdes tersebut dihadiri sedikitnya 184 tokoh masyarakat, para kepala dusun hingga unsur perwakilan lainnya yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, pada Minggu (19/12/21).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida yang hadir di acara tersebut mengatakan, pemilihan Kepala Desa Cibatu PAW ini dapat menjadi role model karena prosesnya dapat ditempuh secara efisien melalui musyawarah.
“Pemilihan Kepala Desa Cibatu Pengganti Antar Waktu dengan masa jabatan hingga 2024 ini dapat menjadi role model, sebab dilakukan secara musyawarah mufakat sehingga lebih efisien dan berlangsung dengan tertib tanpa adanya gejolak apapun,” kata Ida Farida.
Camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan juga turut memberikan apresiasinya kepada Pj Kepala Desa Cibatu yang sebelumnya dilantik pada 16 Desember lalu yang dinilai telah mampu menghantarkan pemilihan kepala desa PAW dengan kerjasama yang baik bersama panitia penyelenggara.
“Artinya mekanismenya berjalan dengan lancar, sekarang Desa Cibatu telah memiliki kepala desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mufakat. Semoga kinerjanya dapat lebih ditingkatkan lagi demi kemajuan Desa Cibatu,” katanya.
Dalam Musdes tersebut, calon Nomor Urut 01, H. Ranta, unggul secara mufakat dari calon Nomor Urut 02 melalui perwakilan tokoh masyakarat yang memberikan suaranya sesuai dengan kesepakatan panitia penyelenggara.
Kepala Desa terpilih, H. Ranta menegaskan bahwa dirinya siap untuk melanjutkan program-program kerja unggulan seperti saat dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Cibatu sebelum akhirnya mengundurkan diri untuk maju kembali sebagai calon Kepala Desa Cibatu Pengganti Antar Waktu.
“Secepatnya akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melanjutkan berbagai program, khususnya yang menjadi prioritas. Saya akan semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Desa Cibatu,” ujarnya.
Kegiatan pemilihan Kepala Desa Cibatu Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan surat dari Dirjen Pemerintah Desa agar dapat dilaksanakan menjelang akhir anggaran tahun 2021.
Reporter : Nur Rachman Akbar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4777
Pengunjung Bulan ini : 285119
Total Pengunjung : 2640383