Pemkab Bekasi meningkatkan status Siaga Darurat Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, yang diberlakukan mulai 31 Agustus sampai dengan 13 September 2023, sesuai SK Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 145997
Total Pengunjung : 4105678