Sabtu, 18 Januari 2025

Dani Ramdan Pastikan Netralitas ASN Pemkab Bekasi Tetap Terjaga

PEMERINTAHAN   Jan 22, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 417 Kali


id9011_Compress_20240122_154742_2761.jpg


BANDUNG - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024, yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Aula Gedung Sate, Bandung, pada Senin (22/1/2023). 

Acara tersebut dihadiri Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam. 

Dani Ramdan, menyampaikan, pihaknya selalu mengingatkan seluruh ASN di setiap kesempatan untuk menjaga netralitas, dan memasang spanduk di sudut-sudut perkantoran Pemkab Bekasi yang berisi larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan secara terbuka terhadap calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), maupun calon wakil presiden (cawapres).

Meskipun ASN tetap memiliki hak suara, ia tidak ingin hal tersebut mempengaruhi pengambilan keputusan dalam pemerintahanpublik. Apalagi jika sampai memanfaatkan wewenang serta sarana dan prasarana yang merupakan milik publik.

"ASN memang masih punya hak pilih, namun hal-hal tersebut tidak boleh ditunjukkan secara terbuka, jadi hanya di bilik suara kita bisa berikan pilihannya. Di luar itu tidak boleh, apalagi kalau sampai mempengaruhi pengambilan keputusan kita, memanfaatkan wewenang, memanfaatkan sarana prasarana milik publik," jelasnya.

Dani menyampaikan, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. Apabila ditemukan adanya kasus, ia akan menindaklanjutinya dengan mengingatkan dan melakukan langkah mitigasi sehingga pelanggaran tersebut tidak berkelanjutan.

Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi telah teredukasi terkait peraturan netralitas dan sanksi yang akan diterapkan jika terbukti melanggar. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah melakukan langkah preventif agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan harmonis.

"Kalau peraturan hampir semua ASN sudah teredukasi. Bawaslu juga melakukan langkah-langkah preventif sehingga semuanya bisa berjalan dengan tetap harmonis dan sanksi-sanksi kita terapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Prokopim Pemkab Bekasi). 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Studi Komparasi Pengolahan Sampah TPA Kota Malang
PEMERINTAHAN   Jan 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tertinggi di Jawa Barat, Baznas Kabupaten Bekasi Himpun Zakat Rp 20 Miliar di Tahun 2024
PEMERINTAHAN   Jan 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas SDA-BMBK Dukung Program Swasembada Pangan
PEMERINTAHAN   Jan 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Capai Target Pajak 2025, Bapenda Tetapkan Slogan Bapenda Beraksi
PEMERINTAHAN   Jan 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serahkan DPA-SKPD 2025, Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Program Prioritas
PEMERINTAHAN   Jan 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik