Sabtu, 21 Desember 2024

Dana Desa 2019 Rp 70 Triliun

NASIONAL   Nov 5, 2018  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 9.611 Kali


68images (12).jpg


Jokowi ; Tidak Hanya Untuk Infrastruktur
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan, dana desa 2019 akan naik Rp 10 triliun menjadi Rp 70 triliun. Presiden berharap, dana desa 2019 bisa dimanfaatkan lebih banyak untuk hal pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan inovasi desa. Selain itu juga bisa dimanfaatkan untuk wisata-wisata desa.
 
"Kita ingin ke depan penggunaan dana desa tidak hanya urusan infrastruktur saja, tetapi mulai digeser sedikit ke pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan inovasi-inovasi desa. Apa yang bisa kita lakukan lagi, pemberdayaan PAUD bisa diberikan dari dana desa agar anak-anak kita ini memiliki gizi yang baik sehat dan cerdas. Kalau bisa juga ada wisata-wisata desa yang diangkat. Sehingga yang namanya dana desa itu jelas memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di desa," kata Presiden, akhir pekan lalu.
 
Terkait pemberdayaan ekonomi, Jokowi meminta kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo untuk bisa melakukan kerja sama dengan dunia usaha agar hasil produksi dari masyarakat desa bisa diterima.
 
"Kerja sama dengan pabrik-pabrik, industri dan perusahaan-perusahaan sehingga yang namanya produksi didesa semua itu bisa terserap. Jangan sampai produksinya bisa. Tapi yang beli tak ada. Jadi, hati-hati jangan nanam dulu baru cari pembeli. Pastikan dulu pasarnya," katanya.
 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa Kemendes PDTT telah menjalankan ‎terkait kerja sama dengan perusahaan untuk memasarkan produk dari desa melalui program Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) yang hingga saat ini sudah ada di 128 kabupaten dan bekerja sama dengan 68 perusahaan.
 
"Kerja sama dengan perusahaan ‎akan terus ditingkatkan melalui Prukades yang dapat mempertemukan antara pihak dunia usaha, daerah serta perbankan agar ekonomi desa maupun masyarakat desa bisa turut meningkat," katanya.
 
Kepada para pendamping desa, Menteri Eko juga berpesan agar terus mendampingi dana desa agar penggunaanya tepat sasaran dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat yang ada di desa.
 
Lebih lanjut, Menteri Eko menyampaikan bahwa Kemendes PDTT bersama dengan Bank Dunia telah melakukan pendampingan dalam program Bursa Inovasi Desa di 434 kabupaten di seluruh Indonesia.
 
Tujuan dari Bursa Inovasi Desa adalah untuk membuat inkubasi agar masyarakat desa membuat inovasi-inovasi dalam penggunaan Dana Desa untuk peningkatan SDM dan menciptakan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan potensi desanya.
 
"Hasil dari inovasi tersebut didokumentasikan baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun video agar bisa diikuti dan dikembangkan oleh masyarakat dari desa lain di Indonesia," katanya.
 
Sama halnya dengan Presiden Jokowi, Menteri Eko menyampaikan terkait prioritas penggunaan dana desa yang diimbau agar diarahkan ke arah kegiatan program pemberdayaan masyarakat, Ekonomi desa, dan inovasi desa.
 
"Dengan hampir tercukupinya infrastruktur dasar di banyak desa-desa di Indonesia, maka prioritas penggunaan Dana Desa mulai diarahkan untuk lebih pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi desa. Diharapkan melalui program pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi akan mempersiapkan desa-desa menjadi desa yang mandiri," katanya.(yudhistira) 

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
NASIONAL   Mar 10, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal
NASIONAL   Nov 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tips Menghadapi Cuaca Panas dari Kementerian Kesehatan
NASIONAL   Apr 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt. Bupati Bekasi Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
NASIONAL   Mar 16, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru
NASIONAL   Nov 19, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik